Sulteng Hari Ini

Rakor RANHAM dan Sosialisasi Stranas BHAM, Pemprov Sulteng Tegaskan Pembangunan Berorientasi HAM

Dalam sambutan Pjs Gubernur Sulteng yang dibacakan oleh Fahruddin D Yambas, rakor ini dipandang strategis guna meninjau dan mengevaluasi laporan.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Handover
Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng menggelar Rakor Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Periode B12 dan Sosialisasi Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng menggelar Rakor Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Periode B12 dan Sosialisasi Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM).

Kegiatan yang dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesra, Fahruddin D Yambas itu berlangsung di Hotel Palu Golden, Jl Raden Saleh, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (29/10/2024). 

Kegiatan ini dihadiri Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulteng Hermansyah Siregar, para pejabat dan pelaksana pada biro hukum provinsi serta kepala bagian hukum kabupaten kota dan stakeholder terkait.

Baca juga: KPU Donggala Siapkan Layanan Optimal untuk Pindah Memilih dalam Pilkada 2024

Dalam sambutan Pjs Gubernur Sulteng yang dibacakan oleh Fahruddin D Yambas, rakor ini dipandang strategis guna meninjau dan mengevaluasi laporan pelaksanaan RANHAM di Sulteng. 

Ia berterima kasih dan mengapresiasi Karo Hukum Adiman, bersama jajaran selaku penyelenggara rakor yang tujuannya memastikan pelaporan RANHAM disampaikan secara lengkap dan tepat waktu.

“Semoga daerah kita, provinsi Sulawesi Tengah (tetap) masuk dalam zona yang terbaik dalam penilaian RANHAM tahun 2024,” ujar Fahruddin D Yambas.

Baca juga: Pengamanan Debat Pilkada, Polres Banggai Terapkan Scaning Canggih

RANHAM yang diatur dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2021 ungkap asisten, berfokus pada 4 sasaran kelompok yang harus diintervensi pemerintah yakni perempuan, anak, penyandang disabilitas dan kelompok masyarakat adat.

“RANHAM harus dilaksanakan di semua lapisan pemerintahan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi hingga ke pemerintah kabupaten kota,” ucap Fahruddin D Yambas.

Sehubungan dengan itu, asisten menyatakan bahwa visi-misi gerak cepat membangun Sulteng, khususnya misi kedua telah mengakomodir perlindungan HAM sehingga diyakini program kebijakan pemajuan HAM di Sulteng sudah relevan dengan Perpres RANHAM dan Perpres Stranas BHAM.

Baca juga: Novalina: Pokir Berkualitas Berikan Dampak Positif Bagi Kemajuan Dan Kesejahteraan Rakyat

Ditambah lagi, Pemerintah Provinsi Sulteng juga telah membentuk Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM sebagai langkah strategis menindaklanjuti Perpres Nomor 60 Tahun 2023.

Dengan gugus tugas ini diharapkan mampu menjembatani antara pemerintah, sektor binsis dan masyarakat demi terciptanya lingkungan bisnis yang kondusif dan menghormati HAM.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved