DPRD Banggai

Perdebatan Sengit di DPRD Banggai Terkait Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan

Ini terjadi lantaran perbedaan pandangan terkait jumlah anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). 

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie

1.

Perdebatan berfokus pada penetapan jumlah anggota Bapemperda, salah satu alat kelengkapan dewan (AKD), di mana Irwanto Kulap berpendapat bahwa jumlah anggota harus sama dengan jumlah anggota di komisi terbanyak, yaitu Komisi 2 yang memiliki 12 anggota. 

Irwanto Kulap  menegaskan bahwa ketentuan tersebut sesuai dengan Tata Tertib DPRD yang telah disepakati.

Namun, Sukri Djalumang dan Syafrudin Husain menilai bahwa selama jumlah anggota Bapemperda tidak lebih dari 12 orang, komposisi anggota dapat berkisar di bawah angka tersebut. 

Baca juga: BPOM Nyatakan Tak Temukan Residu Pestisida pada Anggur Shine Muscat

"Kalimat dalam Tata Tertib menyebutkan 'paling banyak sama dengan Komisi terbanyak', artinya maksimal 12 orang. Bukan berarti harus sama persis," ujar Syafrudin. 

Mereka menilai bahwa jumlah 11 anggota pun tetap sesuai ketentuan yang ada.

Meski berjalan alot, kedua pihak menyepakati jumlah anggota Bapemperda sebanyak 12 orang. (*)

Halaman
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved