DPRD Banggai
Perdebatan Sengit di DPRD Banggai Terkait Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan
Ini terjadi lantaran perbedaan pandangan terkait jumlah anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
1.
Perdebatan berfokus pada penetapan jumlah anggota Bapemperda, salah satu alat kelengkapan dewan (AKD), di mana Irwanto Kulap berpendapat bahwa jumlah anggota harus sama dengan jumlah anggota di komisi terbanyak, yaitu Komisi 2 yang memiliki 12 anggota.
Irwanto Kulap menegaskan bahwa ketentuan tersebut sesuai dengan Tata Tertib DPRD yang telah disepakati.
Namun, Sukri Djalumang dan Syafrudin Husain menilai bahwa selama jumlah anggota Bapemperda tidak lebih dari 12 orang, komposisi anggota dapat berkisar di bawah angka tersebut.
Baca juga: BPOM Nyatakan Tak Temukan Residu Pestisida pada Anggur Shine Muscat
"Kalimat dalam Tata Tertib menyebutkan 'paling banyak sama dengan Komisi terbanyak', artinya maksimal 12 orang. Bukan berarti harus sama persis," ujar Syafrudin.
Mereka menilai bahwa jumlah 11 anggota pun tetap sesuai ketentuan yang ada.
Meski berjalan alot, kedua pihak menyepakati jumlah anggota Bapemperda sebanyak 12 orang. (*)
DPRD Banggai Terima Nota Pengantar LKPJ 2024 untuk Dibahas di Pansus |
![]() |
---|
DPRD Banggai Lepas Jenazah Almarhum Jodi Dayanun |
![]() |
---|
Ketua DPRD Banggai Pimpin Rapat Bamus Bahas Agenda Kerja 2025 |
![]() |
---|
DPRD Banggai Gelar Paripurna Pebentukan Alat Kelengkapan Dewan |
![]() |
---|
Pimpin Sidang Perdana, Arif Tjatjo Ajak Pemda Banggai Bersinergi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.