BKN Buka Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Ini Syarat dan Jadwalnya

Seleksi PPPK BKN 2024 tahap 2 ditujukan bagi tenaga non-ASN BKN yang telah aktif bekerja setidaknya selama 2 tahun terakhir.

Editor: Regina Goldie
Handover
Ilustrasi PPPK - Berikut 9 dokumen persyaratan pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 di instansi BKN, simak pula jadwal seleksinya. 

TRIBUNPALU.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 untuk tahun 2024.

Seleksi PPPK BKN 2024 tahap 2 ditujukan bagi tenaga non-ASN BKN yang telah aktif bekerja setidaknya selama 2 tahun terakhir.

Pendaftaran untuk seleksi PPPK 2024 tahap 2 akan dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.

Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal SSCASN di situs sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Bantuan Alsintan dari Pemerintah untuk Petani di Sulsel Diduga Dikenakan Biaya Pelicin

Dokumen Persyaratan PPPK BKN 2024 Tahap 2

Mengutip Pengumuman BKN Nomor 03/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XI/2024, berikut ini dokumen persyaratan pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 di instansi BKN:

Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;

Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Kepala BKN c.q. Ketua Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024 di Jakarta yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai/meterai tempel 10.000 harus sesuai format (jika menggunakan meterai tempel, tanda tangan pelamar dibubuhkan sebagian di atas meterai dan sebagian di atas kertas);

Ijazah asli atau STTB (bagi lulusan SMA/sederajat) asli sesuai dengan ketentuan persyaratan;

Transkrip Nilai asli atau Daftar Nilai (bagi lulusan SMA/sederajat) asli sesuai dengan ketentuan persyaratan;

Surat Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun pada Jabatan Pelaksana yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja sesuai format;

Surat Keterangan aktif bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus di BKN saat mendaftar yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja sesuai format;

Baca juga: PLN UP3 Palu Umumkan Pemadaman Listrik di wilayah Kota Palu Pada Kamis, 7 November 2024

Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai/meterai tempel 10.000 harus sesuai format (jika menggunakan meterai tempel, tanda tangan pelamar dibubuhkan sebagian di atas meterai dan sebagian di atas kertas);

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved