Sulteng Hari Ini
Diduga Tilep Bantuan Masyarakat, Dua Pengacara Palu Adukan Oknum Legislator DPRD ke Polda Sulteng
Kantor Hukum Haryadi & Partners melaporkan seorang pejabat publik Sulawesi Tengah atas dugaan korupsi bantuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina
TRIBUNPALU.COM, PALU — Kantor Hukum Haryadi & Partners melaporkan seorang pejabat publik Sulawesi Tengah atas dugaan korupsi bantuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Palu.
Laporan tersebut disampaikan langsung ke Polda Sulawesi Tengah, Jalan Soekarno Hatta Palu, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikolore, pada Jumat (8/11/2024).
Pengacara Vebry Tri Haryadi dan Febri Dwi Tjahjadi mewakili pihak pelapor, yang merupakan penerima kuasa berinisial SH, IM, dan WY.
Pelaporan ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 08/HP-SK/X-24 tertanggal 29 Oktober 2024.
Baca juga: Ini Kesempatan Petani Daftar Jadi Penerima Pupuk Subsidi Tahun 2025, Catat Tanggal dan Syaratnya
Terlapor berinisial M, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Sulawesi Tengah dan sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kota Palu.
“Kami melaporkan M karena terdapat dugaan kuat bahwa bantuan UMKM yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat justru dikuasai secara ilegal oleh terlapor. Ini merupakan pelanggaran hukum yang jelas merugikan masyarakat kecil,” ujar Vebry kepada TribunPalu.com.
Terlapor diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, penipuan, dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
M juga dilaporkan bersama sejumlah oknum pejabat di Dinas Sosial Kota Palu.
Vebry menjelaskan bahwa laporan ini mencakup berbagai dugaan penyalahgunaan bantuan sosial yang ditujukan untuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE) di Kota Palu pada tahun 2023 dan 2024.
Bantuan ini bersumber dari anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Palu melalui dana APBD.
Berikut beberapa kejadian yang diungkap dalam laporan Haryadi & Partners:
1.Penguasaan Ilegal Bantuan Tenda dan Kursi (2023) Klien berinisial WY menerima bantuan berupa tenda dan kursi dari Dinas Sosial Kota Palu pada tahun 2023.
Namun, barang bantuan tersebut diambil secara paksa oleh terlapor M melalui orang suruhannya dan hingga kini masih dikuasai oleh terlapor.
2.Manipulasi Penerima Alat Musik (2024). Pada tahun 2024, klien berinisial SY diminta menandatangani berita acara penerimaan bantuan alat musik yang seharusnya diberikan kepada kelompok Maranatha.
| Kemenkum Sulteng Kawal Pemeriksaan Substantif IG Durian Nambo Banggai |
|
|---|
| FKMM Kecam Ilegal Logging di Hutan Desa Malei Poso, Minta Pelaku Ditindak Tegas |
|
|---|
| Sekdes Tamainusi Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR, Diduga Fasilitasi Rekening hingga Serahkan Uang |
|
|---|
| IGD RSUD Anuntaloko Tetap Respon Rujukan Pasien 24 Jam Meski di Luar Jam Kerja |
|
|---|
| PHK Massal Ancam Stabilitas Sosial-Ekonomi, Safri Desak Gubernur Panggil Manajemen PT GNI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Kantor-Hukum-Haryadi-Partners-melaporkan-seordvfghhj.jpg)