Banggai Hari Ini

Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Pangkalaseang Banggai, Tersangka Peragakan 38 Adegan

Pembunuhan dilakukan tersangka berinisial RI (18), warga Desa Pangkalaseang, Balantak Utara, yang menghabisi nyawa korban FL (28).

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
Handover
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan IRT di Desa Pangkalaseang, Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (7/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan IRT di Desa Pangkalaseang, Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (7/11/2024).

Pembunuhan dilakukan tersangka berinisial RI (18), warga Desa Pangkalaseang, Balantak Utara, yang menghabisi nyawa korban FL (28) yang merupakan warga setempat pada Minggu 22 September 2024 sekitar pukul 01.00 Wita dini hari.

Baca juga: Cegah dan Berantas Judi Online, Propam Polres Banggai Periksa Ponsel Anggota

Rekonstruksi atau reka adegan ini berlangsung di Asrama Polres Banggai, kompleks perkantoran Bukit Halimun, Kecamatan Luwuk Selatan dengan dihadiri Jaksa dan penasehat hukum tersangka.

“Rekonstruksi ini dilaksanakan di Asrama Polres Banggai dengan alasan keamanan tersangka,” ungkap Kasi Humas Polres Banggai, Iptu Al Amin S. Muda, Jumat (8/11/2024) siang.
 
 

Mulai dari
1.
Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved