Kemenperin Luncurkan Peta Jalan Hilirisasi Aspal Buton untuk Swasembada Aspal Nasional

Aspal Buton memiliki potensi besar untuk menjadi pilar utama dalam pembangunan infrastruktur nasional.

Editor: Regina Goldie
Handover
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara resmi meluncurkan Peta Jalan Hilirisasi Aspal Buton sebagai upaya strategis untuk memperkuat sektor infrastruktur nasional dan mengurangi ketergantungan pada impor. 

TRIBUNPALU.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara resmi meluncurkan Peta Jalan Hilirisasi Aspal Buton sebagai langkah strategis untuk memperkuat sektor infrastruktur nasional dan mengurangi ketergantungan pada impor.

Peluncuran ini menjadi tonggak penting dalam pemanfaatan sumber daya alam dalam negeri untuk mendukung pembangunan nasional.

Aspal Buton memiliki potensi besar untuk menjadi pilar utama dalam pembangunan infrastruktur nasional.

Baca juga: FIFA Diminta Ambil Tindakan Atas Tindakan Rasis Suporter Israel di Amsterdam

"Dengan hilirisasi Aspal Buton, kita tidak hanya meningkatkan kemandirian dalam sektor aspal, tetapi juga membuka peluang lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT), Reni Yanita.

Pemerintah telah mengidentifikasi Aspal Buton sebagai salah satu komoditas strategis yang perlu dikembangkan. Sejak tahun 2022, berbagai kementerian dan lembaga terkait telah bekerja sama untuk mempercepat pemanfaatan sumber daya alam ini. 

Peta Jalan Hilirisasi Aspal Buton yang telah diluncurkan memuat visi  Aspal Buton Menjadi Tuan Rumah Pasok Aspal Nasional Tahun 2030.

Baca juga: Timnas Indonesia Lolos ke Final Piala AFF Futsal Usai Menang 5-1 atas Thailand

Untuk mencapai visi tersebut, pemerintah telah menetapkan tiga misi utama, yaitu meningkatkan utilisasi industri Aspal Buton, mendorong pertumbuhan industri aspal murni, dan menciptakan ekosistem industri yang berkelanjutan. 

Dengan langkah-langkah konkret ini, pemerintah menargetkan peningkatan penggunaan Aspal Buton hingga 90 persen dari total kebutuhan nasional.

Meskipun memiliki potensi besar, pengembangan industri Aspal Buton juga menghadapi sejumlah tantangan, seperti rendahnya utilisasi pabrik pengolahan. 

Baca juga: Tiga Pemain Keturunan Kedubes RI di Denmark Jadi WNI, Siap Memperkuat Timnas Indonesia

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah mengambil berbagai inisiatif, antara lain business matching, koordinasi dengan pemerintah daerah, dan penyusunan standar nasional indonesia.

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan untuk mendukung pengembangan industri Aspal Buton, seperti Peraturan Menteri PUPR Nomor 18 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. 

Regulasi-regulasi ini bertujuan untuk mendorong penggunaan Aspal Buton dalam proyek-proyek infrastruktur nasional.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved