PPATK: Judi Online Juga Libatkan Pejabat Negara dan Ribuan Anggota TNI-Polri

Dia menuturkan, hitung-hitungan tersebut ketika diasumsikan ada temuan 1.081 resi terkait pengiriman rekening bank ke Kamboja.

Editor: Regina Goldie
Handover
Ilustrasi judi online. Indonesia bisa dikatakan telah memasuki darurat judi online. Bagaimana tidak, judol telah memasuki berbagai sektor hingga ke institusi penegak hukum. 

Bagaimana tidak, pegawai Komdigi yang seharusnya memberantas Judi Online, justru ikut melanggengkan keberadaannya di Indonesia.

Hal itu terbukti dari terbongkarnya mafia akses Judi Online yang melibatkan pegawai Komdigi lewat penggerebekan 'kantor satelit' di sebuah ruko di Kota Bekasi pada Jumat (1/11/2024) lalu.

Baca juga: Sulteng Masuk 5 Besar Daerah Rawan Tinggi Pilkada, Ketua Bawaslu Imbau Media Awasi Pilkada

Dalam perkembangan penyelidikan, polisi berhasil menangkap dan menetapkan 15 tersangka yang terdiri dari 11 pegawai Komdigi dan sisanya warga sipil.

Adapun salah satu pegawai Komdigi berinisial AK menjadi sorotan dalam kasus ini lantaran tidak lolos seleksi Komdigi tetapi bisa dipekerjakan.

Dalam perkara ini, dia memiliki wewenang untuk mengatur pemblokiran situs Judi Online.

Baca juga: Digitalisasi Transaksi Pembayaran, QRIS Solusi Efisien dan Aman

Dikutip dari Kompas.com, AK mengatur situs Judi Online yang boleh diblokir dan yang dibuka.

Pengaturan semacam ini dilakukan oleh AK bersama dua tersangka lainnya yaitu AJ dan A, sesama pegawai Komdigi dengan setoran sejumlah uang dari pemilik situs Judi Online.

Mereka mengancam, situs Judi Online yang tidak menyetorkan uang, bakal diblokir.

"Uang tersebut sudah disetor setiap dua minggu sekali akan dikeluarkan dari list tersebut. Setelah list website yang sudah dibersihkan maka AK akan mengirim daftar web ataupun list web Judi Online tersebut ekpada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Selasa (5/11/2024).

Baca juga: Jaring Aspirasi Masyarakat, Waket I DPRD Sulteng Reses 8 Hari, Berikut Jadwal dan Lokasinya

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menuturkan modus penyetoran uang dari situs Judi Online ke pegawai Komdigi adalah melalui cash ataupun ditransfer lewat money changer.

"Diketahui bahwa uang setorang dari para bandar diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai, dan juga melalui money changer," kata Ade Ary pada Kamis (7/11/2024).

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, Ade Ary menuturkan penyidik turut menyita uang senilai Rp73,7 miliar dalam bentuk pecahan rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved