Sulteng Hari Ini

Komnas HAM Sulteng Soroti Pemanggilan TVRI oleh KPID Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi

Komnas HAM Sulteng memastikan akan memantau proses klarifikasi antara KPID dan TVRI Sulteng.

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Robit/TribunPalu.com
SOROTI KPID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyoroti langkah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng yang memanggil Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Sulawesi Tengah terkait siaran berita dugaan korupsi di Perumda Kota Palu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyoroti langkah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng memanggil Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Sulawesi Tengah terkait siaran berita dugaan korupsi di Perumda Kota Palu.

Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian fundamental dari hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945.

“Pers memiliki tugas mulia untuk melakukan kontrol sosial dan memberitakan isu-isu yang menyangkut kepentingan publik, termasuk dugaan penyimpangan atau korupsi di BUMD seperti Perumda Palu,” ujar Livand, Kamis (9/10/2025).

Baca juga: Polsek Bahodopi Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan di Desa Labota

Menurutnya, langkah pengawasan oleh KPID perlu dilakukan secara proporsional dan tidak boleh berujung pada bentuk pembatasan atau intimidasi terhadap jurnalis.

“Jangan sampai proses klarifikasi menimbulkan chilling effect bagi jurnalis dalam menjalankan fungsi pengawasan publik,” tambahnya.

Pers Harus Tetap Patuh pada Etika Jurnalistik

Di sisi lain, Livand menekankan pentingnya tanggung jawab dan etika jurnalistik dalam setiap pemberitaan.

Ia mengingatkan agar TVRI Sulteng tetap berpegang pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), Standar Program Siaran (SPS), dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), terutama prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

Baca juga: Bupati Vera Dorong Warga Donggala Gemar Makan Ikan Lewat Lomba Masak Olahan Ikan

“Jika ada dugaan pelanggaran, penyelesaiannya sebaiknya melalui mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan langsung pada sanksi administratif,” tegasnya.

Komnas HAM Akan Pantau Proses Klarifikasi

Komnas HAM Sulteng memastikan akan memantau proses klarifikasi antara KPID dan TVRI Sulteng.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses tersebut tidak mencederai prinsip HAM, khususnya hak jurnalis dan lembaga pers untuk bekerja tanpa tekanan yang tidak sah.

Baca juga: Ammar Zoni Terancam Hukuman Berat, Ketahuan Edarkan Sabu dan Ganja di Rutan

“Kami mengajak semua pihak KPID, TVRI, dan pemerintah daerah menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat kualitas penyiaran berbasis HAM. Kebebasan pers harus dihormati, dan akuntabilitas media tetap dijaga,” tutup Livand.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved