Lapor Mas Wapres Dibuka, Warga Bisa Laporkan Masalah ke Pemerintah Pusat Lewat WhatsApp

Diharapkan, laporan tersebut dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan strategis.

Editor: Regina Goldie
Handover
Gibran Rakabuming Raka 

TRIBUNPALU.COM - Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden, Sapto Harjono, mengungkapkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan memeriksa setiap hari aduan yang masuk ke layanan pengaduan Lapor Mas Wapres.

Untuk itu, pihaknya akan menyusun rekapitulasi laporan harian dan bulanan yang akan diserahkan kepada Gibran

Diharapkan, laporan tersebut dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan strategis.

Ia menyampaikan bahwa Gibran memiliki beberapa alasan untuk membuka layanan pengaduan tersebut.

Baca juga: Pjs Bupati dan Legislator Banggai Paripurna di Ruang AC, Masyarakat Unjuk Rasa di Bawah Matahari

Mantan Wali Kota Solo tersebut berharap masyarakat akan semakin mudah dalam menyampaikan aduan kepada pemerintah.

Terlebih lagi, layanan pengaduan dibuka untuk segala jenis masalah. 

Namun, penanganannya akan disesuaikan dengan ketentuan, regulasi, dan peraturan yang berlaku.

Sesungguhnya, pelaporan dari masyarakat yang masuk, sesuai arahan Gibran, akan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan cepat.

Baca juga: Demo Pemberhentian Kades Petak Mulai Memanas, Pendemo Bakar Ban di Depan DPRD Banggai

Namun, menurut Sapto, perlu ditetapkan tenggat waktu untuk proses pengolahan aduan tersebut.

"Dan untuk standar pelayanan kami ada waktu 14 hari kerja untuk proses analisis (laporannya) tadi," kata Sapto.

Nantinya pelaporan dari masyarakat itu akan dialihkan atau dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga yang berkaitan dengan pengaduan. 

Dirinya mencontohkan, jika ada masyarakat yang bermasalah soal pertanahan maka nantinya Setwapres RI akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan sebagainya.

Baca juga: Kementan Buka Pendaftaran Petani Milenial 2024, Siap-Siap Dapat Penghasilan Rp 10 Juta Per Bulan!

Dengan begitu, program Lapor Mas Wapres ini dapat dikatakan hanya sebagai wadah bagi masyarakat untuk mengadukan nasibnya ke pemerintahan pusat. 

"Dan nanti ditindaklanjuti ke kementerian lembaga dan pemerintah daerah," kata dia.

Terkait alur pengaduannya sendiri kata Sapto, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Setwapres RI dengan membawa berkas atau dokumen, menggunakan pakaian rapih dan sopan serta membuat laporan ke pihak Setwapres.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved