102 Unit Gadget Apple Diselundupkan ke Jakarta, Bea Cukai Sita Barang Senilai Rp714 Juta

Sebanyak 102 gadget senilai Rp714 juta ditangkap tangan oleh DJBC Kementerian Keuangan dan disita.

Editor: Regina Goldie
TRIBUNNEWS
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani. 

TRIBUNPALU.COM - Sikap tegas Pemerintah terhadap Apple Inc terkait komitmen investasi yang belum dipenuhi di tengah tingginya permintaan gadget Apple memicu praktik penyelundupan.

Sebanyak 102 unit smartphone dan tablet Apple Inc, termasuk iPhone 16, diselundupkan dari Batam ke Jakarta.

Sebanyak 102 gadget senilai Rp714 juta ditangkap tangan oleh DJBC Kementerian Keuangan dan disita.

Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, menyatakan produk Apple Inc, termasuk iPhone 16, terindikasi untuk diperjualbelikan (nonpersonal use).

"Sebanyak 102 unit handphone/tablet produk Apple Inc dari Batam tujuan Jakarta senilai Rp 714 juta yang terindikasi barang akan diperjualbelikan dan berstatus barang sudah dikuasai oleh negara," ujar Askolani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Baca juga: 16 Artis Bertarung di Pilkada 2024, Ini Daftar Pemenang dan yang Tersingkir

Bea Cukai menyita 1.562 kosmetik senilai Rp152 juta dari 12 penindakan, berpotensi merugikan negara Rp45,6 juta.

Kosmetik tersebut dibawa penumpang dan terindikasi untuk diperjualbelikan (nonpersonal use).

Kemudian, ada juga 92 kg daging senilai Rp 14 juta yang berasal dari 2 penindakan. Askolani menyebut, atas penindakan tersebut telah dilakukan serah terima ke Badan Karantina.

Askolani juga menyebut bahwa juga dilakukan penindakan atas pembawaan satwa dan tumbuhan oleh penumpang yang tidak dilengkapi izin instansi terkait. 

Baca juga: Hadiri Jambore SDM PKH Ke-III se Sulteng, Sekprov: Pentingnya Sinergi Tuntaskan Kemiskinan

Dari 14 penindakan, diamankan 6 pieces (pcs) tanduk rusa, 70 pcs tulang ikan marlin, 10 kg kayu gaharu, 5 pkg bibit tanaman jenis kaktus dan tanaman hias, dan 2 pcs gading gajah.

Dan terakhir, penindakan ekspor 224 kg Mitragyna speciosa (kratom) senilai Rp 101 juta yang berasal dari 2 penindakan dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 30,3 juta. 

Barang tersebut dilarang untuk diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 yang diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 20 Tahun 2024. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved