Presiden Lantik Gubernur Terpilih 7 Februari 2025, Kapan Pelantikan Bupati dan Wakil?
Pelantikan kepala daerah dapat digelar melewati tanggal ditetapkan dengan pertimbangan atau alasan khusus.
TRIBUNPALU.COM - Rekapitulasi suara berlangsung secara berjenjang dari TPS hingga ke provinsi paling lambat 16 Desember 2024.
Hasil rekapitulasi suara kemudian diumumkan KPU sebagai penyelenggara.
Lantas, kapan gubernur terpilih, bupati terpilih, serta wali kota terpilih dilantik?
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih tercantum dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 2016.
Aturan itu menjelaskan tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal 22A menyebutkan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025.
Sementara itu, Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada 2024 berlangsung serentak pada 10 Februari 2025.
Baca juga: Quick Count POltracking Pilgub Sulteng Final 100 Persen: Anwar-Reny Unggul Mutlak
Pasal 2A PP Nomor 80 Tahun 2024 menjelaskan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pilkada dilaksanakan serentak pada 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU.
Sementara Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serentak pada 30 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU.
Namun, pelantikan kepala daerah dapat digelar melewati tanggal tersebut dengan pertimbangan atau alasan meliputi:
- Perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK)
- Putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta
- Keadaan memaksa (force majeure) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.
Penetapan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasilnya dijadwalkan pada 27 November hingga 16 Desember 2024.
Setelah rekapitulasi, KPU menetapkan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan pada:
- Calon bupati-wakil bupati terpilih dan calon wali kota-wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan registrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Calon gubernur-wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepala KPU.
Jika ada permohonan perselisihan hasil pilkada, maka penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah putusan MK.
Yakni, paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima oleh KPU.
Erwin Burase Ceritakan Lika-liku Perjuangan Dapatkan Rekomendasi Partai di Pilkada Parigi Moutong |
![]() |
---|
DPRD Gelar Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan Bupati Parigi Moutong |
![]() |
---|
Pemprov Sulteng Jadwalkan Pelantikan Bupati Parigi Moutong dan Banggai 2 Juni 2025 |
![]() |
---|
KPU Palu Siapkan Strategi Dini Menuju Pemilu 2029, Fokus Tertib Parpol |
![]() |
---|
KPU Banggai Resmi Tetapkan Amirudin-Furqanuddin Pemenang Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.