Kanwil Kemenkumham Sulteng
Kemenkumham Sulteng Jaga Transparansi Seleksi CPNS, CCTV dan Tanda Tangan Peserta Jadi Bukti
Sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas, ia menambahkan, Kemenkumham Sulteng yang bekerja sama Kepolisian Daerah Sulteng menerapkan proses seleksi.
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
-
Hermansyah Siregar menekankan transparansi proses seleksi penerimaan, ia menguraikan para peserta dapat melaporkan indikasi kecurangan melalui nomor Whatsapp +6287840302006.
Meski demikian, ia juga kembali mengingatkan kepada jajarannya untuk senantiasa memberikan layanan terbaik dalam proses seleksi CPNS.
Hal itu, Hermansyah Siregar katakan, sesuai dengan instruksi Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang mengimbau untuk menghadirkan proses seleksi yang transparan dan akuntabel.
Hermansyah Siregar mengajak kepada jajarannya untuk bersatu padu dalam meningkatkan kepuasan atas layanan bagi seluruh masyarakat.
Baca juga: Kaban Kesbangpol Palu Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada di KPU Palu
”Saya memohon dengan sangat agar proses seleksi ini tidak dinodai dengan praktik atau tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur kita, yang dapat mengakibatkan terdiskualisinya tunas-tunas muda calon warga Pengayoman yang disebabkan kita tidak obyektif dalam penilaian atas hasil tes yang kita selenggarakan,” imbau Hermansyah Siregar.
”Sudah saatnya kita bersatu padu untuk meningkatkan Citra Institusi yang kita cintai ini. Saya tidak akan mentolelir semua tindakan yang mencederai Kementrian yang kita sangat banggakan hanya karena ada tindakan yang dilakukan oleh Oknum di Kementrian Hukum,” tandas Hermansyah Siregar. (*)
| Berganti Nahkoda, Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Pisah Sambut Kakanwil Baru |
|
|---|
| Hermansyah Siregar Bergeser, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Dijabat Rakhmat Renaldy |
|
|---|
| Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Media Gathering Temu Wartawan Kota Palu |
|
|---|
| LPKA Palu Rujuk Anak Binaan ke RSUD Anutapura, Bukti Pelayanan Kesehatan Optimal Bagi Anak Binaan |
|
|---|
| DJKI Tegas Hukum Pelanggar Kekayaan Intelektual, Barang Bukti Senilai Rp535 Juta Dimusnahkan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.