Kanwil Kemenkumham Sulteng
Kemenkumham Sulteng Jaga Transparansi Seleksi CPNS, CCTV dan Tanda Tangan Peserta Jadi Bukti
Sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas, ia menambahkan, Kemenkumham Sulteng yang bekerja sama Kepolisian Daerah Sulteng menerapkan proses seleksi.
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kanwil Kemenkumham Sulteng berkomitmen memastikan seleksi kesamaptaan CPNS berlangsung transparan dan akuntabel.
Hal ini ditegaskan oleh Pelaksana Harian Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Raymond JH. Takasenseran selaku Ketua Panitia Daerah, Rabu, (4/12/2024).
"Kami ingin memberikan jaminan kepada seluruh peserta bahwa proses seleksi ini bebas dari segala bentuk kecurangan," ujar Raymond JH. Takasenseran.
"Setiap tahap seleksi, terutama pada tes kesamaptaan, diawasi dengan sangat ketat oleh tim pengawas dan dilengkapi dengan sistem CCTV yang terpasang di seluruh area pelaksanaan tes,” tambah Raymond JH. Takasenseran.
Baca juga: Kemenkumham Sulteng Sediakan Tim Media Lsngkap, Prioritaskan Keselamatan Peserta Tes Kesamaptaan
Sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas, ia menambahkan, Kemenkumham Sulteng yang bekerja sama Kepolisian Daerah Sulteng menerapkan proses seleksi di mana setiap peserta wajib menandatangani hasil tes mereka.
Tindakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada peserta bahwa hasil yang mereka dapatkan adalah hasil yang akurat dan tidak dapat diubah.
"Dengan menandatangani hasil tes, peserta secara langsung menyatakan bahwa mereka telah mengikuti tes dengan jujur dan menerima hasil yang diperoleh," tambah Raymond JH. Takasenseran.
| Berganti Nahkoda, Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Pisah Sambut Kakanwil Baru |
|
|---|
| Hermansyah Siregar Bergeser, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Dijabat Rakhmat Renaldy |
|
|---|
| Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Media Gathering Temu Wartawan Kota Palu |
|
|---|
| LPKA Palu Rujuk Anak Binaan ke RSUD Anutapura, Bukti Pelayanan Kesehatan Optimal Bagi Anak Binaan |
|
|---|
| DJKI Tegas Hukum Pelanggar Kekayaan Intelektual, Barang Bukti Senilai Rp535 Juta Dimusnahkan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.