Palu Hari Ini

Polisi Berhasil Bongkar Sindikat Pencurian Ban Serep Mobil di Kota Palu

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (4/11/2024), Kapolsek Palu Selatan, AKP Velly mengungkapkan bahwa lima pelaku telah ditangkap.

-

“Mereka survei 2 hingga 3 kali bolak-balik sebelum melakukan pencurian. Setelah merasa aman, mereka langsung beraksi,” ungkap AKP Velly dalam konferensi pers yang dihadiri TribunPalu.com.

Pelaku menggunakan metode dengan menginjak pengait ban serep hingga serep ban terlepas.

serep ban itu kemudian dijual dengan harga murah, berkisar antara Rp100.000 hingga Rp200.000 per buah. 

Baca juga: Sekkot Irmayanti Pettalolo Buka Bimtek Penguatan Integrasi Gender

Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dari lima tersangka yang ditangkap, tiga di antaranya berasal dari Kota Palu, satu dari Sulawesi Selatan, dan satu dari Donggala. Salah satu pelaku berinisial RA diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3e, ke-4e, dan ke-5e juncto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kapolsek Palu Selatan berharap masyarakat tetap waspada dan melaporkan segera jika menemukan hal mencurigakan terkait kasus serupa. (*)

Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved