Upah Minimum 2025 Ditentukan Paling Lambat 11 Desember 2024

Pada tahun-tahun berikutnya, pemerintah akan menyusun kebijakan upah yang lebih berorientasi jangka panjang dengan melibatkan pengusaha.

Editor: Regina Goldie
TRIBUNNEWS
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. 

TRIBUNPALU.COM - Kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 akan berlaku khusus untuk tahun tersebut saja.

Pada tahun-tahun berikutnya, pemerintah akan menyusun kebijakan upah yang lebih berorientasi jangka panjang dengan melibatkan pengusaha dan serikat pekerja.

"Sesudah ini kami akan bekerja keras untuk merumuskan kembali bersama dengan teman-teman pengusaha dan serikat pekerja bagaimana kita bisa memiliki rumus yang bersifat lebih long term," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta, dikutip Kamis (5/12/2024).

Ia mengungkapkan bahwa bentuk regulasi jangka panjang tersebut masih belum diketahui, namun setidaknya akan berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Baca juga: Seleksi Kesamaptaan CPNS Kemenkumham Berakhir, Peserta Siap Hadapi Tahap Wawancara

Yassierli tak menutup kemungkinan regulasinya bisa dalam bentuk yang lebih tinggi seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau bahkan Undang-undang Ketenagakerjaan baru.

"Ini prosesnya cukup panjang. Ini nanti tergantung lingkupnya. Kalau cuman upah minimum tentu kita punya sekian banyak PR regulasi yang dibatalkan MK. Itu kalau kita gabung itu bisa nanti sebenarnya mengarah kepada sebuah Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru," ujarnya.

Adapun gubernur di seluruh Indonesia memiliki waktu paling lambat 11 Desember 2024 untuk menentukan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi tahun 2025.

Ketentuan itu merupakan salah satu poin dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Permenaker telah ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 4 Desember 2024.

Baca juga: Asisten I Pemkot Palu Hadiri Festival Seni Qasidah Tingkat Nasional XXIX di Morowali Utara

Yassierli mengatakan bahwa rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen berlaku untuk tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.

Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten atau kota.

Upah Minimum Provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.

Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten atau kota.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved