Upah Minimum 2025 Ditentukan Paling Lambat 11 Desember 2024
Pada tahun-tahun berikutnya, pemerintah akan menyusun kebijakan upah yang lebih berorientasi jangka panjang dengan melibatkan pengusaha.
Upah Minimum Provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.
Upah Minimum Kabupaten atau Kota tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.
Baca juga: Festival Seni Qasidah Tingkat Nasional XXIX, Pemprov Sulteng Harap Acara Ini Dapat Jaga Persatuan
"Kami harap kiranya semua pihak dapat melaksanakan kebijakan penetapan upah minimum tahun 2025 yang sudah mempertimbangkan daya beli pekerja dan pertimbangan terkait dengan daya saing usaha," tutur Yassierli.
Selanjutnya, Kemnaker akan melakukan sosialisasi kepada para gubernur, bupati, wali kota, dan kepala dinas yang membedangi ketenagakerjaan dan seluruh pemangku kepentingan lainnya.
"Terima kasih kepada semua pihak yang sudah banyak membantu hingga terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini," pungkas Yassierli.
Sebagai informasi, formula penghitungan Upah Minimum Provinsi 2025 berdasarkan Permenaker 16/2024 adalah UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP2025.
Sementara itu, formulai penghitungan Upah Minimum kabupaten atau kota tahun 2025 menggunakan formula penghitungan UMK2025 = UMK2024 + Nilai Kenaikan UMK2025.
Nilai kenaikan UMP dan UMK 2025 sama-sama sebesar 6,5 persen sebagaiamana telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi dan kabupten/kota tahun 2025 disebut telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Peringati Hari Buruh, Fraksi Gerindra Tekankan Kesejahteraan bagi Pekerja di Donggala |
|
|---|
| THR Karyawan Swasta Dipastikan Tak Bebas Pajak, Begini Cara Hitung Potongannya |
|
|---|
| Pemkab Donggala Bantah Isu Pembobolan Gaji Sertifikasi Guru |
|
|---|
| PT Vale Tegaskan Komitmen Patuhi UMK/UMSK Berlaku di IGP Bahodopi |
|
|---|
| Ramai Kabar BSU Cair Lagi untuk Peserta BPJS, Cek Faktanya di Sini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/fi0-sai0-df-sia0dis0aid-0asdasdsa.jpg)