Oknum Aparat Tampar Warga di Palu
BREAKING NEWS: Oknum Aparat Tampar Manajer SPBU di Palu Gara-gara Tak Punya Barcode Isi Pertalite
Rekaman CCTV SPBU menunjukkan bahwa Oknum Aparat tersebut tampak mendatangi manajer SPBU dan mencoba bernegosiasi.
Kronologi Kejadian
Oknum Aparat menampar manajer SPBU Tavanjuka Palu, Asriadi Hamzah, usai ditolak mengisi BBM jenis pertalite tanpa barcode.
Berdasarkan rekaman video CCTV milik SPBU, pelaku menampar telinga bagian kanan korban sebanyak satu kali.
Pelaku lalu meninggalkan korban tanpa meminta maaf.
"Dia berupaya menampar saya pertama kali, tapi saya menghindar dan menampar lagi di bagian telinga bagian kanan," ujar korban Asriadi saat jumpa pers pada Jumat (6/12/2024).
Dia menjelaskan kronologi kejadian penamparan pada Jumat (6/12/2024) sekitar pukul 09.50 WITA di area SPBU Tavanjuka, Jl I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Asriadi menjelaskan bahwa Saat itu, pelaku meminta diisikan BBM jenis pertalite sebanyak lima liter, untuk kendaraan pribadi.
Korban lalu menjelaskan sejak 1 Desember 2024, tidak boleh lagi mengisi BBM jenis pertalite tanpa menggunakan barcode.
Bahkan korban menawarkan untuk membantu membuat barcode untuk pelaku.
Karena di waktu yang bersamaan, korban sedang mendaftarkan barcode untuk beberapa konsumen lain.
"Saya sudah menawarkan diri untuk bantu mendaftarkan. Jika jaringan lancar, paling lama lima menit pendaftaran dan bisa digunakan," jelas Asriadi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaku tidak mau menggunakan solusi yang ditawarkan korban, bahkan mempertanyakan kenapa tidak ada kebijakan soal pengisian BBM untuk dia.
"Saya sudah meminta maaf, kalau kebijakan itu tidak bisa dibantu karena sudah ada di sistem," ujarnya.
Asriadi mengungkapkan usai insiden penamparan, pelaku malah menantang korban untuk melaporkan perbuatannya.
"Yang bersangkutan tidak minta maaf, dan malah menantang saya untuk melaporkan penamparan itu," katanya menegaskan.
Asriadi mengungkapan dia telah bertemu pelaku dalam proses mediasi di Kodim 1306/Donggala Kota Palu.
Namun, dia sebagai korban tidak bisa berdamai dan siap menempuh jalur hukum.
"Saya sudah ke Denpom XIII-2 Palu untuk melapor. Namun diarahkan untuk membuat surat keterangan berobat, sebagai dasar untuk visum dan membuat laporan," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.