PPN 12 Persen Tetap Berlaku Januari 2025, Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

Di antaranya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir, Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi III Habiburokhman.

Editor: Regina Goldie
TRIBUNNEWS
Pengunjung berbelanja di pusat perbelanjaan dikawasan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/11/2024). Pemerintah menjamin daya beli masyarakat tak akan terdampak oleh kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12 persen yang akan dimulai 1 Januari 2025 mendatang, mengingat pemerintah telah menyiapkan sejumlah regulasi yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Tribunnews/Jeprima 

"Jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa
pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN," katanya.

Selain itu kata Misbakhun Presiden Prabowo juga menyampaikan bahwa pemerintah terus berusaha untuk menertibkan barang barang ilegal yang selama ini tidak terkena tarif pajak. Dengan seperti itu, maka penerimaan negara akan bertambah.

"Bapak presiden juga berusaha menertibkan banyak urusan yang berkaitan dengan hal- hal ilegal, sehingga akan menambah penerimaan negara yang selama ini tidak terdeteksi," pungkasnya.

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah mendengarkan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat, sebelum menerapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025.

Dia mengakui kenaikan PPN 12 persen tersebut amanat dari adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan dijadwalkan berlaku mulai awal 2025.

Baca juga: KPU Banggai Apresiasi Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Capai 80,38 Persen

"Kami berharap pemerintah bisa mendengarkan dulu aspirasi dari seluruh masyarakat, dari pengusaha, dari guru, dan seluruh elemen masyarakat sebelum kemudian memutuskan hal yang sangat krusial ini," kata Puan.

"Walaupun memang itu sudah ditentukan dalam undang-undang, namun pemerintah juga berhak untuk kemudian mengevaluasi," lanjut dia.

Puan menilai, kurang tepat waktunya jika kenaikan PPN 12 persen itu diterapkan pada 2025.

"Karena kita juga harus melihat bagaimana aspirasi masyarakat dan bagaimana situasi ekonomi saat ini. Jadi kita lihat dulu," katanya.

Kendati demikian, Puan meyakini pemerintah akan memperhatikan keluhan dari masyarakat terkait kenaikan PPN 12 persen.

"Namun harapan dari DPR, saya yakin pemerintah pasti akan mendengarkan dulu aspirasi dari masyarakat," pungkasnya.

Pajak Turun

Presiden Prabowo Subianto juga sedang mempertimbangkan penurunan pajak untuk kebutuhan pokok masyarakat.

"Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, pak presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Presiden Prabowo Subianto kata Dasco, akan menggelar rapat dalam waktu dekat untuk membahas usulan penurunan pajak yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved