Selasa, 14 April 2026

Sulteng Hari Ini

KRAK Sulteng Serukan Penegakan Hukum Tegas pada Peringatan Hari Antikorupsi

Aksi yang berlangsung pada Sabtu (9/12) pukul 10.45 hingga 12.20 WITA ini dipimpin oleh Harsono Bereki, dengan diikuti sekitar 30 peserta.

Editor: Regina Goldie
ANGELINA/TRIBUNPALU.COM
Koalisi Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Tengah (KRAK Sulteng) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kantor DPRD Sulteng untuk menyerukan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, SIGI – Koalisi Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Tengah (KRAK Sulteng) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kantor DPRD Sulteng untuk menyerukan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi. 

Aksi yang berlangsung pada Sabtu (9/12) pukul 10.45 hingga 12.20 WITA ini dipimpin oleh Harsono Bereki, dengan diikuti sekitar 30 peserta dari berbagai organisasi.

Dalam aksi tersebut, KRAK Sulteng menuntut DPRD Sulteng segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan berbagai pihak strategis, termasuk Gubernur Sulawesi Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi, kepala dinas, perwakilan perusahaan, hingga media lokal. 

Baca juga: UMP dan UMSP 2025 Resmi Ditetapkan, Disnakertrans Sulteng Harap Karyawan Bisa Sejahtera

Mereka juga menyuarakan 13 tuntutan utama, di antaranya:

1. Mendukung penuh tekad Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi.

2. Menolak revisi aturan yang membatasi kewenangan aparat hukum dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

3. Mendesak aparat penegak hukum menindak tegas segala bentuk korupsi tanpa pandang bulu.

4. Menuntut transparansi dalam penetapan pemenang lelang proyek di Sulawesi Tengah.

5. Mengusut tuntas kasus perkebunan sawit tanpa Hak Guna Usaha (HGU) yang diduga melibatkan pencucian uang.

6. Memaksimalkan peran organisasi lokal dalam proyek-proyek APBD dan APBN.

7. Mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kabupaten Poso.

8. Menindak tegas perusahaan tambang yang tidak memenuhi kewajiban.

Mulai dari
-
Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved