Upah Minimum di Sulteng 2025

UMP dan UMSP 2025 Resmi Ditetapkan, Disnakertrans Sulteng Harap Karyawan Bisa Sejahtera

Kepala Disnakertrans Sulteng, Arnold Firdaus menyampaikan bahwa untuk kenaikan UMP sebesar 6,5 persen, sementara UMSP kenaikan menjadi 3 persen.

|
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Regina Goldie
FADHILA/TRIBUNPALU.COM
Gubernur Sulawesi Tengah bakal menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025, hari ini, Senin (9/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Gubernur Sulawesi Tengah bakal menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025, hari ini, Senin (9/12/2024).

Hal itu diutarakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah Arnold Firdaus dalam sidang penetapan UMP 2025.

Adapun sidang tersebut berlangsung di Lantai 4 Swiss Belhotel, Jl Malonda, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

Baca juga: SKB CPNS 2024, Penghitungan Akhir Didominasi 60 Persen Nilai SKB

Kepala Disnakertrans Sulteng, Arnold Firdaus menyampaikan bahwa untuk kenaikan UMP sebesar 6,5 persen, sementara UMSP juga naik.

"Kami telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen menjadi 2.914.583 dan UMSP untuk sektor pertambangan dan penggalian Rp 3.002.450, serta Sektor Pertanian, Perkebunan dan Perikanan Rp 2.973.300," ucap Arnold Firdaus kepada TribunPalu.com.

Arnold Firdaus mengemukakan penetapan ini akan segera di umumkan pada sore ini.

"Segera kita akan umumkan, karena sudah disepakati dengan Gubernur Sulawesi Tengah. Kita punya waktu sangat mepet sehingga harus secepatnya mengeluarkan keputusan Penetapan UMP dan UMSP Sulteng 2025 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025," ungkap Arnold Firdaus.

Mulai dari
-
Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved