SKB CPNS 2024, Penghitungan Akhir Didominasi 60 Persen Nilai SKB
Pada SKB CPNS 2024, tidak ada passing grade yang menjadi acuan kelulusan peserta.
TRIBUNPALU.COM - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024 dimulai hari ini, Senin, 9 Desember 2024.
Jadi, berapa nilai ambang batas atau passing grade SKB CPNS 2024?
Pada SKB CPNS 2024, tidak ada passing grade yang menjadi acuan kelulusan peserta.
Hasil akhir seleksi akan dihitung dari 40 persen nilai SKD dan 60 persen nilai SKB.
Baca juga: Polisi Bakal Masifkan KRYD Jelang Nataru di Banggai
Jika Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT BKN, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. SKB tambahan diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50? nilai SKB secara keseluruhan; dan
b. dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan CAT BKN Online diberikan bobot paling tinggi 10? nilai SKB secara keseluruhan.
Baca juga: Kelas Inspirasi Banggai Ke 8 Resmi Dimulai: Dari Niat Menjadi Aksi
Jika peserta CPNS mempunyai nilai yang sama dari pengolahan hasil akhir seleksi, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
a. nilai kumulatif SKD yang tertinggi;
b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi;
c. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah; dan
d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
Baca juga: Ketua KPU Banggai Apresiasi Semua Pihak atas Kelancaran Pilkada 2024
Jika terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Jabatan pada kebutuhan umum belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki Jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik; dan
b. bagi Jabatan pada kebutuhan khusus belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang sama dengan Jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Libur Nasional September 2025: Cek Tanggal Maulid Nabi dan Long Weekend |
![]() |
---|
SKB 3 Menteri 18 Agustus 2025 jadi Cuti Bersama Bukan Libur Nasional, Apa Efeknya? |
![]() |
---|
Pemerintah Tetapkan Senin 18 Agustus jadi Hari Libur Nasional Tambahan,Ini Daftar Libur Agustus 2025 |
![]() |
---|
27 Juni Libur Apa? Cek Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 |
![]() |
---|
Long Weekend Akhir Juni 2025, Catat Tanggal Liburnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.