BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Alami Penyesuaian Tarif, Ini Rinciannya
Penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, menggantikan peraturan sebelumnya.
TRIBUNPALU.COM - Berikut tarif iuran terbaru BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3.
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional di Indonesia.
Belakangan, banyak masyarakat yang bertanya tentang perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 yang mulai berlaku pada Desember 2024.
Mulai 9 Desember 2024, iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 mengalami penyesuaian yang tentunya akan mempengaruhi anggaran rumah tangga setiap peserta.
Hal ini sejalan dengan diberlakukannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan sistem kelas 1,2 dan 3 pada Juli 2025.
Penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, menggantikan peraturan sebelumnya.
Baca juga: KPU Sulteng Koordinasi dengan KPU RI Terkait Saran Bawaslu untuk Buka Kotak Suara di TPS 04 Bahodopi
Besaran iuran terbaru BPJS Kesehatan ini mencakup pembagian peserta berdasarkan kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Artikel ini akan memberikan gambaran daftar iuran terbaru BPJS Kesehatan kelas 1,2,3 setelah mengalami penyesuaian tersebut.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Terbaru Mulai 9 Desember 2024
Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan perubahan besar pada iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 9 Desember 2024.
Bagi masyarakat umum, skema pembayaran iuran BPJS Kesehatan tetap mempertahankan struktur tarif lama untuk masa transisi.
Perubahan ini dilakukan seiring dengan upaya untuk memberikan akses kesehatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga: Enam Fraksi DPRD Sigi Sepakat Lanjutkan Pembahasan Dua Ranperda Penting
Adapun rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru mulai Desember 2024:
Kelas 1: Peserta dikenakan iuran sebesar Rp150.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 1.
Kelas 2: Iuran untuk peserta kelas 2 ditetapkan sebesar Rp100.000 per bulan, memberikan akses ke ruang rawat inap kelas 2.
Kelas 3: Iuran sebesar Rp42.000 per bulan berlaku untuk peserta dengan manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 3.
Kelas ini adalah pilihan bagi peserta dengan penghasilan terbatas, namun tetap membutuhkan layanan kesehatan yang memadai.
Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 per peserta.
Sistem iuran lama ini tetap berlaku hingga aturan Kelas Rawat Inap Standar diterapkan pada Juli 2025.
Bagi peserta PBI, iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, sementara pekerja formal memiliki skema pembayaran bersama antara pemberi kerja dan peserta.
Baca juga: SD Inpres Masigi Jadi Lokasi Perdana Uji Coba Sarapan Bergizi Gratis di Parimo
Mengenal Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Dilansir dari laman resmi Kemkes, Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Perpres tersebut mengamanatkan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan berlaku Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
KRIS adalah upaya untuk perbaikan layanan dan keselamatan pasien, termasuk pasien peserta BPJS Kesehatan.
Dampak dari diberlakukannya KRIS contohnya, masih banyak di rumah sakit untuk layanan kelas 3 memiliki 8 sampai 12 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan memiliki kamar mandi terpisah di luar ruangan rawat inap.
Melalui perpres ini, nantinya maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan ada kamar mandi di tiap ruangan,
Ada 12 komponen yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan untuk mencapai KRIS.
Sebagian fasilitas kesehatan sudah memenuhi 12 kriteria tersebut tetapi masih ada yang belum memenuhi kriteria tersebut.
Perpres 59/2024 juga sudah mengamanatkan kementerian dan lembaga terkait melakukan evaluasi dan hasil evaluasi itu akan menjadi acuan untuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran.
Maka dengan demikian, hasil evaluasi berupa ketetapan baru akan diterapkan paling lambat 1 Juli 2025.
Perubahan ini adalah bagian dari langkah pemerintah untuk memastikan bahwa BPJS Kesehatan dapat terus memberikan layanan kesehatan yang berkualitas tanpa mengalami defisit anggaran.
Selain itu, perubahan tarif juga didorong oleh meningkatnya biaya pelayanan kesehatan dan kebijakan pemerintah yang berfokus pada peningkatan kualitas fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Pemkot Palu Minta Data Peserta BPJS Ditanggung Negara Rutin Diperbarui |
![]() |
---|
Tingkatkan Kesehatan Warga Sulteng, BPJS Kesehatan dan Labkesda Jalin Kerja Sama |
![]() |
---|
Direktur RS Moutong: Kami Sudah Layani BPJS untuk Rawat Inap |
![]() |
---|
Sekda Sigi Hadiri Forum SJSN, Soroti Rendahnya Kepesertaan JKN dan Optimalisasi Dana Kapitasi |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Buktikan Pemerataan Layanan JKN Sentuh Pelosok Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.