Sulteng Hari Ini
Sulteng Bersinar! Raih Predikat Peduli HAM Tahun 2024, Bukti Nyata Komitmen terhadap Kemanusiaan
Penghargaan tersebut diberikan sebagai apresiasi atas upaya luar biasa dalam mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan HAM.
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
-
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kakanwi Kemenkumham Sulteng), Hermansyah Siregar, yang turut mendampingi Gubernur, juga menyatakan bahwa keberhasilan Sulteng dalam meraih penghargaan ini tidak terlepas dari dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat.
"Penghargaan ini merupakan bukti nyata bahwa Sulawesi Tengah juga menjadi role model dalam P5HAM di Indonesia. Kami akan terus berkomitmen untuk meningkatkan kinerja, kualitas pelayanan dan sinergitas di seluruh komponen," tegas Hermansyah Siregar.
Kata Hermansyah Siregar, lebih lanjut, prestasi ini semakin istimewa karena menandai peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada tahun 2023 hanya 6 kabupaten/kota di Sulteng yang meraih predikat serupa, tahun ini jumlahnya melonjak menjadi 10 dari total 13 kabupaten/kota.
Baca juga: BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Alami Penyesuaian Tarif, Ini Rinciannya
Hal ini, menurutnya menjadi bukti bahwa komitmen kuat Pemerintah Daerah dan seluruh stakeholder dalam mewujudkan masyarakat yang berkeadilan dan bermartabat.
Adapun 10 Kab/Kota yang mendapatkan predikat peduli HAM di Sulteng, diantaranya Kab. Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Buol, Donggala, Morowali, Poso, Sigi, Tojo Una-Una, dan Kota Palu.
Penilaian Kab/Kota Peduli HAM (KKPHAM) itu sendiri dilaksanakan sejak tahun 2017 yang berlandaskan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 Tentang KKPHAM.
Hermansyah Siregar menguraikan untuk Kab/Kota yang memenuhi kriteria KKPHAM, akan mengunggah data dukung yang berjumlah 120 indikator melalui aplikasi KKPHAM, aspek penilaiannya sendiri, terdiri dari :
1. Hak Sipil dan Politik meliputi:
a. hak atas bantuan hukum
b. hak atas informasi
c. hak turut serta dalam pemerintahan
d. hak atas keberagaman dan pluralisme, dan
e. hak atas kependudukan.
2. Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya meliputi:
a. hak atas kesehatan
b. hak atas pendidikan
c. hak atas pekerjaan
d. hak atas lingkungan yang baik dan sehat serta hak atas perumahan yang layak, dan
e. hak perempuan dan anak.
Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Sigi Bahas Empat Ranperda Prioritas
“Jadi, hampir semua aspek dinilai, khususnya pada pelayanan publik itu sendiri, Pemerintah terus berkomitmen untuk mengedepankan nilai-nilai HAM dalam setiap lini kehidupan bermasyarakat,” terang Hermansyah Siregar.
Kolaborasi erat antara Kanwil Kemenkumham Sulteng dan Pemerintah Daerah Sulteng menjadi kunci keberhasilan ini.
Berbagai program dan kegiatan telah dilaksanakan secara sinergis, antara lain, pembinaan dan fasilitasi, sosialisasi dan diseminasi Informasi, pembentukan desa peduli HAM, pemulihan korban bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu, hingga kolaborasi yang menjadi muasal dari terbentuknya gugus tugas percepatan strategi nasional HAM di setiap daerah.
Baca juga: Enam Fraksi DPRD Sigi Sepakat Lanjutkan Pembahasan Dua Ranperda Penting
Kedepan, Hermansyah Siregar yang baru saja dilantik menjadi Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum berharap agar seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tengah dapat terus bekerja sama dengan Kemenkumham Sulteng dalam mewujudkan wilayah berbasis HAM.
“Dengan sinergi yang kuat, kita yakin dapat menciptakan Sulawesi Tengah yang lebih baik dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM,” imbuhnya. (*)
Sabu dan Sajam Diselundupkan ke Lapas Parigi Ditujukan untuk Warga Binaan Berinisial MR |
![]() |
---|
Tim Blue Alliance Indonesia Kunjungi DKP Sulteng, Bahas Perlindungan Kawasan Konservasi di Banggai |
![]() |
---|
Diduga Dianiaya, PB Alkhairaat Laporkan Kasus Penyerangan Ketua Umum ke Polda Sulteng |
![]() |
---|
Perkuat Komitmen Antikorupsi, Gubernur dan Kepala Daerah Sulteng Ikuti Sosialisasi di KPK |
![]() |
---|
Nilam Sari Lawira Lepas 380 Kader Nasdem Sulteng Menuju Rakernas Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.