Sulteng Hari Ini
Pemprov Sulteng dan Kejati Teken MoU Penyelamatan Aset dan Penerimaan Negara
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah secara resmi menjalin kolaborasi untuk menyelamatkan aset daerah dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Bambang Hariyanto.
Adapun momen itu berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, pada Senin (16/12/2024).
Baca juga: Yamaha CV Akai Jaya Motor Fasilitasi Mega Runner 2024, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Aktif
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk para Pejabat Utama (PJU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Sulteng.
Dalam sambutannya, Rusdy Mastura menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam terwujudnya kerja sama strategis ini.
Rusdy Mastura menegaskan bahwa penyelamatan aset daerah merupakan langkah penting di tengah berbagai tantangan saat ini.
| Akhmad Sumarling Dampingi Warga Desa Oyom Perjuangkan Izin Pertambangan Rakyat |
|
|---|
| Rekomendasi Gubernur Sulteng Diabaikan, Muhammad Safri Minta ESDM Blokir RKAB Perusahaan Tambang |
|
|---|
| Mangkir dari RDP, Komisi III DPRD Sulteng Desak Gubernur Hentikan Aktivitas PT IMNI |
|
|---|
| PMII Sulteng Angkat Isu Keadilan Kasus Andrie Yunus dalam Dialog Publik Harlah ke-66 |
|
|---|
| Polda Sulteng Gelar Apel Pasukan, Antisipasi May Day dan Dampak Situasi Global 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/fsa9udf90saud09as-u09da-us09dasdua-sas-d0asd.jpg)