Senin, 27 April 2026

Sulteng Hari Ini

Pemprov Sulteng dan Kejati Teken MoU Penyelamatan Aset dan Penerimaan Negara

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah secara resmi menjalin kolaborasi untuk menyelamatkan aset daerah dan mengoptimalkan penerimaan negara. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah secara resmi menjalin kolaborasi untuk menyelamatkan aset daerah dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Bambang Hariyanto.

Adapun momen itu berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, pada Senin (16/12/2024).  

Baca juga: Yamaha CV Akai Jaya Motor Fasilitasi Mega Runner 2024, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Aktif

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk para Pejabat Utama (PJU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Sulteng.  

Dalam sambutannya, Rusdy Mastura menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam terwujudnya kerja sama strategis ini. 

Rusdy Mastura menegaskan bahwa penyelamatan aset daerah merupakan langkah penting di tengah berbagai tantangan saat ini.

Mulai dari
-
Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved