Sabtu, 6 Juni 2026

OPINI

Implementasi Sanksi terhadap Keterlambatan Pembayaran Pajak

Wajib pajak sering menghadapi kesulitan ekonomi yang menyulitkan mereka untuk membayar Pajak. 

Tayang:
Editor: mahyuddin
handover
Nisrina Rameyza Elya, Mahasiswi Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Pajak terutang adalah pajak yang harus dibayarkan dalam periode tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 Jika Pajak terlambat dibayar, maka akan dikenakan denda atau bunga.

Sayangnya, denda ini sering diterapkan tanpa pemberitahuan sebelumnya dari pihak berwenang, sehingga wajib pajak merasa dirugikan.

Hal itu bahkan menimbulkan persepsi negatif, seperti anggapan bahwa pemerintah hanya memungut Pajak dan mengenakan denda tanpa memberikan fasilitas yang memadai.

Untuk mengatasi masalah ini, Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 menyarankan agar pemerintah lebih mengayomi masyarakat dengan memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi.

Langkah-langkah yang bisa dilakukan adalah:

1. Pemberitahuan Awal

Dinas terkait, seperti UPTD Pelayanan Pajak, memberikan surat peringatan kepada wajib pajak dalam bentuk:

a. Surat pemberitahuan pengesahan STNK.

b. Surat pemberitahuan keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

2. Pemberian Denda Administrasi

Jika peringatan tidak ditindaklanjuti, wajib pajak akan dikenakan denda administrasi.

Besarnya denda ditentukan berdasarkan kebijakan daerah masing-masing.

3. Pemberian Bunga Keterlambatan

Jika pajak belum dibayarkan selama satu bulan, wajib pajak dikenakan bunga dengan besaran yang telah ditentukan.

4. Bunga Tambahan

Jika keterlambatan terus berlanjut, bunga akan ditambahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wajib pajak sejatinya harus memenuhi kewajibannya.

Dengan membayar Pajak tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi dalam membangun fasilitas negara yang lebih baik dan mendukung perekonomian nasional.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved