Mantan Staf Ahli Senator Dapil Sulteng Laporkan Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD dan MPR RI ke KPK

Mantan Staf Ahli Anggota DPD Dapil Sulteng, Muhammad Fithrat Irfan melaporkan dugaan suap pemilihan Pimpinan DPD dan MPR RI periode 2024-2029.

Penulis: Citizen Reporter | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Mantan Staf Ahli Anggota DPD Dapil Sulteng, Muhammad Fithrat Irfan melaporkan dugaan suap pemilihan Pimpinan DPD dan MPR RI periode 2024-2029. 

TRIBUNPALU.COM - Mantan Staf Ahli Anggota DPD Dapil Sulteng, Muhammad Fithrat Irfan melaporkan dugaan suap pemilihan Pimpinan DPD dan MPR RI periode 2024-2029.

Laporan ini disampaikan Fithrat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 Desember 2024.

Fithrat mengungkapkan, dirinya kembali dimintai keterangan tambahan oleh KPK pada Rabu 11 Desember 2024.

“Saya kembali dimintai keterangan di KPK kemarin (Rabu 11 Desember 2024),” ucapnya saat dihubungi, Jumat (20/12/2024).

Dalam laporannya, Fithrat menyebutkan bahwa dirinya diminta untuk menukar sejumlah uang sebesar 13 ribu dolar AS atau lebih dari Rp 200 juta di salah satu bank atas permintaan seorang anggota DPD RI asal Sulteng.

Bukti-bukti berupa percakapan, rekapan percakapan hingga bukti penukaran uang dan lain sebagainya telah diserahkan kepada KPK.

“13 ribu dolar amerika totalnya, kalau dirupiahkan Rp 200 juta lebih, bukti semua sudah saya serahkan ke KPK seperti penukaran uang, foto tangkapan layar, rekapan percakapan dan lainnya,” ujarnya.

Fithrat berharap KPK segera menindaklanjuti kasus ini, sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto.

“Saya berharap kasus ini jadi perhatian semua pihak dan dikawal, karena ada dugaan pelanggaran hukum dalam pemilihan pimpinan DPD dan MPR RI,” tuturnya.

Meski mengakui ada permasalahan pribadi dengan salah satu anggota DPD RI berinisial RA, Fithrat menekankan bahwa laporan ini didasari pada tanggungjawabnya sebagai warga negara.

“Kita ini bayar pajak dan para wakil-wakil kita yang duduk sekarang ini digaji dari dana pajak, dari uang kita rakyat, jadi kita harus mengawasi dan melaporkan kalau ada pelanggaran hukum,” jelasnya.

Sejak membeberkan kasus ini di media sosial dan kepada sejumlah jurnalis, Fithrat mengaku menerima tekanan, termasuk laporan terhadapnya atas dugaan pelanggaran UU ITE.

“Saya dikabari dilaporkan UU ITE, padahal yang saya beberkan itu kan fakta, bukan hoax,” katanya.

Fithrat juga meminta khususnya media di Sulawesi Tengah untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved