Morowali Hari Ini

Pelaku Pemalsuan Uang Rupiah Bisa Dipidana 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Terkait kasus uang palsu yang viral, Kapolres Morowali AKBP Suprianto mengimbau masyarakat segera melaporkankan jika menemukan uang palsu.

|
Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Kapolres Morowali AKBP Suprianto 

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Terkait kasus uang palsu yang viral, Kapolres Morowali AKBP Suprianto mengimbau masyarakat segera melaporkankan jika menemukan uang palsu.

“Apabila masyarakat menerima ataupun mengalami tindakan penggunaan uang palsu diharapkan agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat,” ungkap Kapolres Morowali AKBP Suprianto pada Jumat (27/12/2024).

Kapolres juga menegaskan, bahwa setiap orang yang mengedarkan uang palsu, dapat diancam dengan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011.

“Bunyinya, setiap orang yang memalsukan rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dipidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar," ungkap Kapolres Morowali AKBP Suprianto.

Sebelumnya, kasus uang palsu di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, masih ramai diperbincangkan.

Hal itu karena kasus ini masih menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi masyarakat di Pulau Sulawesi, termasuk Sulawesi Tengah.

Peredaran uang palsu disebut sudah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.

Sindikat pencetakan uang palsu yang beroperasi di UIN Alauddin Makassar hanya mencetak pecahan uang Rp100 ribu.

Adapun menurut pengakuan pelaku, biaya produksi untuk mencetak uang palsu tersebut mencapai Rp 56 ribu per lembar.

Alasan pecahan Rp100 ribu dipilih adalah karena nilai modal yang lebih besar dibandingkan dengan pecahan yang lebih kecil, sehingga lebih menguntungkan.(*)
 


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved