Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai Berlaku, Cek Cara Mendapatkannya

Diskon Tarif Listrik ini akan berlangsung selama dua bulan, yakni pada periode Januari 2025 hingga Februari 2025.

Editor: Regina Goldie
Handover
Sejak hari ini, Rabu 1 Januari 2025, warga dapat menikmatiDiskon Tarif Listrik sebesar 50 persen. 

38 juta pelanggan PLN dengan golongan listrik daya 900 Volt Amphere (VA)

14,1 juta pelanggan PLN dengan golongan listrik daya 1.300 Volt Amphere (VA)

4,6 juta pelanggan PLN dengan golongan listrik daya 2.200 Volt Amphere (VA).

Para pelanggan PLN 3.500–6.600 VA akan tetap dikenakan PPN 12 persen.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (16/12/2024), listrik menjadi komoditas yang dikenakan pembebasan PPN 12 persen pada 2025.

Pembebasan PPN ini berlaku bagi pelanggan dengan daya listrik terpasang di bawah 6.600 VA.

Baca juga: Kasus Destructive Fishing di Sulteng Naik 100 Persen, Kapolda Harap Masyarakat Jaga Ekosistem Laut

Berikut cara dapatkan diskon tarif listrik:

Ini berarti, tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk pelanggan PLN dengan daya terpasang 6.600 VA ke atas, di mana akan dikenakan kepada 400.000 pelanggan atau 0,5 persen dari total pelanggan PLN sebanyak 84 juta.

Sebagai informasi, diskon listrik sebesar 50 persen menjadi salah satu dari beberapa paket stimulus ekonomi yang diberikan oleh pemerintah tahun depan, untuk menggerakkan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tarif PPN naik 12 persen.

 "Kami dalam hal ini untuk mendesain paket stimulus ini mempertimbangkan secara seimbang sisi permintaan, terutama kelompok menengah ke bawah yang tetap dimaksimalkan untuk dilindungi, perlindungannya dan bahkan bantuannya," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved