Tarif PPN 12 Persen Mulai Hari Ini, Sampo dan Sabun Tetap Dikenakan PPN 11 Persen
Prabowo menegaskan bahwa tarif PPN 12 Persen hanya akan dikenakan pada barang dan jasa yang tergolong mewah.
22) Angkutan orang
23) Jasa angkutan umum
24) Jasa angkutan sungai dan penyeberangan
25) Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu
26) Penyerahan pengurusan transport
27) Jasa biro perjalanan
28) Jasa pendidikan
29) Buku pelajaran
30) Kitab suci
31) Jasa kesehatan
32) Layanan kesehatan medis pemerintah/swasta
33) Jasa keuangan
34) Dana pensiun
35) Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, piutang, kartu kredit, asuransi
Baca juga: Polres Banggai Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Sepanjang Tahun 2024
"Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak membayar PPN."
"Sedangkan seluruh barang dan jasa selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada atau tidak terkena kenaikan 12 persen. Jadi yang 12 persen apa? Yaitu barang yang sangat mewah, yang diatur dalam PMK Nomor 15 tahun 2023, itu itemnya sangat sedikit," ungkap Sri Mulyani. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Muhammad Safri Jagokan Prancis di Piala Dunia 2026, Alasannya Bikin Melongo |
|
|---|
| Imigrasi Palu Dukung Gerakan Nasional Migran Aman Cegah PMI Nonprosedural |
|
|---|
| Pemkot Palu Bakal Salurkan Sapi Banmas Presiden di Masjid Al Rasyid Huntap Tondo 1 |
|
|---|
| Pemerintah Tebus “Si Gerandong”, Sapi Kurban Presiden untuk Kota Palu Rp115 Juta |
|
|---|
| Cerita Agus, Pemilik “Si Gerandong” Sapi Banmas Presiden Berbobot 841Kg untuk Kota Palu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/d8hjs90a-hd89sah-89das-89dsa-8aadss.jpg)