Tarif PPN 12 Persen Mulai Hari Ini, Sampo dan Sabun Tetap Dikenakan PPN 11 Persen
Prabowo menegaskan bahwa tarif PPN 12 Persen hanya akan dikenakan pada barang dan jasa yang tergolong mewah.
4. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, yaitu helikopter dan pesawat udara lain seperti private jet
Baca juga: Kasus Destructive Fishing di Sulteng Naik 100 Persen, Kapolda Harap Masyarakat Jaga Ekosistem Laut
5. Kelompok senjata api kecuali untuk kepentingan negara
6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk angkutan umum
7. Kendaraan bermotor yang kena PPNBM
"Udah itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya, yang selama ini 11 persen, tidak ada kenaikan. Jadi mulai sampo, sabun, dan segala macem, tidak terkena kenaikan PPN," ungkap Sri Mulyani.
Daftar Barang yang Tidak Terkena PPN alias PPN 0 Persen
Sri Mulyani juga menyebutkan barang dan jasa yang tidak dikenai PPN 12 persen alias PPN 0 persen.
1) Beras
2) Jagung
3) Kedelai
4) Buah-buahan
5) Sayur-sayuran
6) Ubi jalar
7) Ubi kayu
| Muhammad Safri Jagokan Prancis di Piala Dunia 2026, Alasannya Bikin Melongo |
|
|---|
| Imigrasi Palu Dukung Gerakan Nasional Migran Aman Cegah PMI Nonprosedural |
|
|---|
| Pemkot Palu Bakal Salurkan Sapi Banmas Presiden di Masjid Al Rasyid Huntap Tondo 1 |
|
|---|
| Pemerintah Tebus “Si Gerandong”, Sapi Kurban Presiden untuk Kota Palu Rp115 Juta |
|
|---|
| Cerita Agus, Pemilik “Si Gerandong” Sapi Banmas Presiden Berbobot 841Kg untuk Kota Palu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/d8hjs90a-hd89sah-89das-89dsa-8aadss.jpg)