Jumat, 5 Juni 2026

Tarif PPN 12 Persen Mulai Hari Ini, Sampo dan Sabun Tetap Dikenakan PPN 11 Persen

Prabowo menegaskan bahwa tarif PPN 12 Persen hanya akan dikenakan pada barang dan jasa yang tergolong mewah.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Regina Goldie
TRIBUNNEWS
Presiden RI Prabowo Subianto usai menghadiri rapat pimpinan, akhir tutup tahun kas negara di kantor Kementerian Keuangan di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024). Prabowo menegaskan PPN 12 persen dikenakan hanya untuk barang dan jasa mewah. 

4. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, yaitu helikopter dan pesawat udara lain seperti private jet

Baca juga: Kasus Destructive Fishing di Sulteng Naik 100 Persen, Kapolda Harap Masyarakat Jaga Ekosistem Laut

5. Kelompok senjata api kecuali untuk kepentingan negara

6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk angkutan umum

7. Kendaraan bermotor yang kena PPNBM

"Udah itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya, yang selama ini 11 persen, tidak ada kenaikan. Jadi mulai sampo, sabun, dan segala macem, tidak terkena kenaikan PPN," ungkap Sri Mulyani.

Daftar Barang yang Tidak Terkena PPN alias PPN 0 Persen

Sri Mulyani juga menyebutkan barang dan jasa yang tidak dikenai PPN 12 persen alias PPN 0 persen.

1) Beras 

2) Jagung

3) Kedelai

4) Buah-buahan

5) Sayur-sayuran

6) Ubi jalar

7) Ubi kayu

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved