Kamis, 30 April 2026

Sulteng Hari Ini

Pengamat Sebut Keputusan Gubernur Sulteng Nonaktifkan Sekprov Perlu Mematuhi Mekanisme Resmi

Pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, yang mengaku telah menonaktifkan Novalina dari jabatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sula

Tayang:
Penulis: Zulfadli | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Universitas Tadulako (Untad), Prof Slamet Riyadi Cante, yang menyoroti pentingnya mekanisme dan aturan yang berlaku dalam pengambilan keputusan tersebut.   

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, yang mengaku telah menonaktifkan Novalina dari jabatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Tengah memicu berbagai tanggapan publik dan akademisi. 

Salah satu tanggapan datang dari Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Universitas Tadulako (Untad), Prof Slamet Riyadi Cante, yang menyoroti pentingnya mekanisme dan aturan yang berlaku dalam pengambilan keputusan tersebut.  

Rusdy Mastura sebelumnya menyatakan bahwa penonaktifan Novalina dilakukan karena ada hal-hal yang belum dijelaskan secara memuaskan oleh Sekprov kepada dirinya. 

Meski begitu, gubernur mengaku telah berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait langkah ini.  

Baca juga: Gubernur Sulawesi Tengah Tegaskan Penonaktifan Sekdaprov Novalina Sesuai Aturan

Prof Slamet menegaskan bahwa kendati gubernur memiliki kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian Sekprov, proses ini harus melalui mekanisme formal sesuai peraturan yang berlaku. 

Ia mengingatkan pentingnya mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2020, yang mensyaratkan pengusulan pemberhentian Sekprov dilakukan melalui Kementerian Dalam Negeri untuk kemudian diteruskan kepada Presiden.  

“Memang gubernur punya kewenangan untuk memberhentikan, tapi harus melalui mekanisme yang berlaku. Jika tidak, keputusan itu bisa dipertanyakan validitasnya," jelas Prof Slamet.  

Ia juga mengingatkan publik agar tidak terlalu cepat mengambil kesimpulan sebelum ada keputusan resmi dari Kementerian Dalam Negeri atau Presiden. 

“Belum tentu usulan Pak Gubernur diakomodir oleh Mendagri atau Presiden. Itu semua tentu melalui pertimbangan-pertimbangan," tambahnya.  

Prof Slamet juga menyebutkan bahwa harmonisasi antara kepala daerah, Sekprov, dan jajaran lainnya sangat penting dalam menjaga kelancaran transisi pemerintahan.

"Jika terjadi disharmoni, hal itu bisa mengganggu stabilitas pemerintahan. Oleh karena itu, komunikasi yang baik di antara gubernur, Sekprov, asisten, dan SKPD menjadi kunci utama untuk mencegah kesalahpahaman," tegasnya.

Selain itu, Prof Slamet juga menyoroti peran staf ahli dan tenaga ahli di lingkungan gubernur yang seharusnya menjadi jembatan komunikasi antara berbagai pihak. 

Menurutnya, mereka memiliki tugas penting untuk memberikan informasi yang objektif dan positif kepada gubernur, terutama dalam menghadapi isu-isu krusial seperti ini.  

"Kita berharap staf-staf ahli maupun tenaga ahli di pemerintahan memberikan masukan yang konstruktif agar tidak ada informasi yang keliru sampai ke gubernur," tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved