Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Diduga Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Judi Online
terdapat aset berupa hotel yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang dari judi online.
TRIBUNPALU.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menyita Hotel Aruss Semarang, Senin (6/1/2025).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut Hotel Aruss Semarang diduga merupakan bagian dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Judi Online.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).
“Kita melakukan penyitaan saldo aset yang menjadi ujung daripada hasil pencucian uang melalui upaya kita bersama-sama dengan kementerian lembaga dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar,” kata Brigjen Helfi Assegaf.
Menurut Helfi, Polri telah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu.
Baca juga: Shin Tae-yong Tidak Lagi Latih Timnas Indonesia, PSSI Resmi Akhiri Kontrak
Hasil penyelidikan, terdapat aset berupa hotel yang diduga merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang dari Judi Online.
“Hotel Aruss Semarang dikelola PT AJB yang berasal dari dana yang ditransfer dari rekening FH, melalui lima rekening,” ujarnya.
Dipaparkan Helfi lebih lanjut, di mana uang tersebut berasal dari Judi Online.
“Rekening tersebut dibuka oleh bandar yang terkait dengan platform Judi Online antara lain Dapabet, Agen 138, dan judi bola,” tutur Helfi.
Dana pembangunan hotel itu juga berasal dari hasil penarikan dan penyetoran tunai seorang berinisial GP dan AS.
Total uang yang telah diserahkan sebesar Rp40,560 miliar.
Orang-orang tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi terkait TPPU.
“Terkait dengan perkara ini, kita fokus ke TPPU-nya. Nanti akan dirilis secara khusus oleh Dittipidsiber,” kata Helfi.
Baca juga: Waspada 80 Ribu Anak di Indonesia Jadi Korban Judi Online
Brigjen Helfi juga mengungkapkan, modus operandi para tersangka dalam kasus itu adalah menampung semua uang hasil perjudian online dalam rekening-rekening nominee yang telah dibuat.
Lalu, uang pada rekening nominee tersebut ditransfer kemudian ditarik secara tunai untuk ditempatkan ke rekening nominee lainnya.
“Ini sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul daripada uang tersebut,” ucap Helfi.
Setelah itu, uang-uang tersebut ditarik tunai dan disetor tunai ke rekening perusahaan lainnya yang tidak terafiliasi dengan Judi Online dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss Semarang.
Selain menyita hotel, Dittipideksus juga memblokir 17 rekening yang diduga bertransaksi terkait Judi Online pada periode 2020–2022 senilai Rp72 miliar.
Hotel Aruss Semarang beroperasi sejak tahun 2022 di lahan seluas 3.575 meter persegi.
Hotel yang berada di Jl Dr Wahidin, Kecamtan Candisari, Kota Semarang itu dilengkapi 147 kamar terdiri dari kamar Deluxe, Deluxe Premier, Executive, Junior Suite, dan Aruss Suite.
Harga rata-rata menginap satu malam di hotel berlantai 12 tersebit mulai dari Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta.
Tanggapan Managemen Hotel
Public Relation Hotel Aruss Semarang Lala Nikmah menyebutkan, hotelnya itu tetap menerima tamu seperti hari-hari sebelumnya pascapenyitaan polisi.
Dia mengaku kaget setelah melihat segel Mabes Polri berupa spanduk terpasang di bagian bangunan hotel.
"Operasional hotel masih berjalan baik. Tidak ada permintaan pembatalan. Ini juga tidak ada kaitan dengan tamu," kata Lala.
Lala menegaskan penyitaan tidak ada kaitannya dengan tamu yang telah memiliki rencana menginap di Hotel Aruss.
"Dari managemen kami menunggu informasi dari tim kuasa hukum. Proses hukum berjalan kami juga menghormati proses hukum," tuturnya.
Lala pun menyampaikan, tingkat keterisian Hotel Aruss mencapai 80 persen sejak kemarin.
"Hotel Aruss merupakan hotel bintang 4 terbaik di Semarang dan occupancy kami selalu tinggi dan tidak ada kendala berarti buat kami," ucapnya.(*)
Karier Moncer Djuhandhani Rahardjo, Diangkat Jadi Kapolda Sulsel Usai Umumkan Ijazah Jokowi Asli |
![]() |
---|
80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Akses Judi Online, OJK Sulteng Serukan Siaga Orang Tua |
![]() |
---|
Mediasi Buntu, Kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Lanjut ke Proses Hukum |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Gegara Judol, Bendahara Desa di Touna Korupsi Rp 362 Juta |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Jadwalkan Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Pekan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.