Rabu, 29 April 2026

Waspada 80 Ribu Anak di Indonesia Jadi Korban Judi Online

Angka tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi), Nezar Patria.

|
Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Ilustrasi judi online. -- Dalam artikel mengulas tentang judi online. Sebanyak empat juta pengguna internet di Indonesia terlibat dalam aktivitas perjudian daring. 

"Kami banyak sekali dibantu oleh masyarakat yang secara mandiri rela untuk melakukan giat-giat di berbagai komunitasnya masing-masing dalam rangka memerangi Judi Online," ungkap Meutya di Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (4/12/2025), dikutip dari Kompas.com. 

Baca juga: Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Morowali

Kementerian akan fokus pada penguatan literasi kepada masyarakat terkait bahaya Judi Online.

"Yang kita perbanyak juga adalah literasinya karena kita melihat bahwa pendekatan teknologi saja tidak akan cukup karena kita berkejar-kejaran dengan mereka yang juga ingin meracuni internet dengan konten-konten negatif, maka edukasi di saat yang bersamaan juga dilakukan secara masif," jelasnya.

Angka Fantastis Judi Online

Lebih lanjut, Wamen Komdigi Nezar Patria juga menyoroti besarnya transaksi perputaran Judi Online yang hampir mencapai Rp 900 triliun berdasar data PPATK.

“Dari besarannya saja kita sudah tahu betapa dahsyatnya mereka yang terpapar Judi Online. Bayangkan saja, uang sebesar itu seharusnya bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang lebih positif, tapi justru terserap dalam permainan dan terbang hangus entah ke mana,” jelas Nezar.

Baca juga: Warga Padati Taman Bundaran Patung Kuda Bumi Bahari Palu di Akhir Pekan

Kemkomdigi menyoroti bahaya Judi Online yang kerap menyasar anak muda karena iming-iming kemenangan instan.

Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan Kemkomdigi, Marroli Jeni Indarto, menyoroti iming-iming kemenangan instan menarik perhatian anak muda.

“Padahal, yang dilawan adalah algoritma, sehingga sangat mustahil untuk menang,” ungkap Marroli.

Marroli juga mengimbau masyarakat tidak tergoda mencoba Judi Online dalam bentuk apa pun.

“Sekali mencoba, Anda akan terjerat dan sulit lepas. Bahkan, ancaman pidana bisa saja menanti,” ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved