Lupa Nomor EFIN? Ini Cara Atasinya untuk Lapor SPT Pajak Tahunan
SPT Tahunan harus disampaikan setiap tahun, mencakup pajak penghasilan, pajak yang terutang, kredit pajak, dan berbagai hal lainnya.
Perlu diketahui, besarnya gaji yang dimasukkan akan mempengaruhi jenis SPT yang dipakai.
Jika gaji wajib pajak lebih dari 60 juta per tahun, gunakan jenis SPT 1770 S untuk pegawai atau karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai.
Sedangkan gaji wajib pajak dibawah 60 juta per tahun, gunakan jenis SPT 1770 SS untuk pegawai atau karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai.
Baca juga: Anggota Komisi IV DPRD Sulteng Tinjau Pelayanan dan Fasilitas RSUD Madani
4. Setelah berhasil memilih jenis SPT, Anda harus mengisi kembali formulir sesuai petunjuk yang tertera.
5. Pilih Tahun SPT, lalu pilih status SPT di Normal, dan klik langkah berikutnya.
6. Kemudian, isi Lampiran II yang memuat halaman Daftar Pemotongan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung Pemerintah.
7. Setelah mengisi Lampiran II, isilah Lampiran I atau bagian kolom harta.
8. Kolom harta ini merupakan yang paling krusial, sebab akan menentukan keberhasilan pengisian atau pelaporan SPT Pajak Tahunan.
9. Perlu diketahui, wajib pajak saat ini tidak bisa lagi memanipulasi kepemilikan harta.
10. Sebab, sistem pajak sudah terintegrasi dengan lembaga keuangan.
11. Isilah secara lengkap dan benar Lampiran I tersebut hingga selesai.
12. Setelah mengisi dengan lengkap dan benar, klik langkah berikutnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPU Banggai Laut Tetapkan Sofyan-Ablit Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
13. Pada halaman berikutnya ini, akan ada pertanyaan 'Apakah Anda Memilik Utang?
Pemkot Palu Optimalkan Pendapatan Daerah lewat Penertiban Pajak |
![]() |
---|
53 Tunggakan, 5 Disegel: Pemkot Palu Mulai Tindak Usaha yang Abaikan Pajak |
![]() |
---|
Daftar NPWP Makin Mudah, KPP Palu: Bisa Online atau Langsung ke Kantor |
![]() |
---|
Seniman Juga Wajib Pajak, Komunitas Lobo Gelar Lokakarya Inklusi Perpajakan |
![]() |
---|
Jangan Lewatkan! Pelaporan SPT Pajak Diperpanjang Hingga 11 April 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.