Sulteng Hari Ini
Seniman Juga Wajib Pajak, Komunitas Lobo Gelar Lokakarya Inklusi Perpajakan
Ia menekankan bahwa para pelaku seni memiliki kewajiban perpajakan sebagaimana profesi lainnya, meskipun penghasilan yang diterima tidak tetap.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU - Komunitas Lobo menggelar lokakarya bertema Inklusi Perpajakan untuk Pekerja Seni.
Lokakarya itu berlangsung di Hotel Helsinki, Jl Batavia, Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Rabu (30/4/2025).
Kegiatan ini menghadirkan M. Firmansyah Firdausi, penyuluh pajak terampil dari KPP Pratama Palu, sebagai narasumber utama.
Dalam pemaparannya, Firmansyah mengangkat pentingnya kesadaran pajak di kalangan seniman, dengan materi bertajuk “Wajib Pajak untuk Pekerja Seni: Honor Tak Seberapa, Tetap Menyetorkan Pajak.”
Baca juga: Dugaan Keterlibatan Danramil Toili di PSU Pilkada Banggai Terkuak di Sidang MK
Ia menekankan bahwa para pelaku seni memiliki kewajiban perpajakan sebagaimana profesi lainnya, meskipun penghasilan yang diterima tidak tetap atau terbilang kecil.
“Banyak pekerja seni yang belum menyadari bahwa setiap penghasilan, berapa pun jumlahnya, harus dilaporkan. Misalnya, penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun dikenai tarif Pajak penghasilan (PPh) sebesar 5 persen,” jelas Firman.
Ia juga menyinggung pentingnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas perpajakan bagi setiap individu yang memiliki penghasilan.
Baca juga: Warga Segel Kantor LPM Talise Palu, Lurah Beri Penjelasan
Untuk memudahkan proses administrasi, Firman memperkenalkan platform daring coretax.pajak.go.id, yang dapat digunakan oleh seniman untuk login, melaporkan, dan membayar pajak tanpa harus ke kantor pajak secara langsung.
Ia bahkan memandu peserta langsung di lokasi tentang cara akses dan penggunaan situs tersebut.
Acara ini diikuti oleh 12 peserta, sebagian besar adalah seniman dari Komunitas Lobo.
Baca juga: OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan Secara Bertanggung Jawab
Diskusi berlangsung aktif, dengan banyak peserta mengajukan pertanyaan seputar pemotongan pajak atas honorarium, Pajak royalti, hingga prosedur pengajuan pengurangan atau pengembalian pajak.
Melalui kegiatan ini, Komunitas Lobo berharap bisa membuka ruang edukasi berkelanjutan soal pajak bagi komunitas seni, sehingga seniman tidak lagi menganggap pajak sebagai beban, tetapi sebagai bagian dari kontribusi dalam sistem negara. (*)
| KPK Serahkan Tanah Rampasan Negara ke Pemprov Sulteng Senilai Rp204 Juta |
|
|---|
| Bedah Buku Manajemen Waktu dalam Perspektif Islam, Tekankan Keseimbangan Dunia dan Akhirat |
|
|---|
| Pemprov Sulteng Komitmen Kawal Pemulihan Sawah Terdampak Limbah PT IMNI |
|
|---|
| Muhidin M Said: Pemerintah Tetap Menjaga Daya Beli Masyarakat di Tengah Tantangan Ekonomi Global |
|
|---|
| Bantah Tudingan Gapensi soal Proyek Ambulans, Talitti Sebut Belum Masuk Tahap Lelang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/DY89ASYD89AS-YD89ASYD89ASY8DASDA.jpg)