Kamis, 30 April 2026

Sulteng Hari Ini

Seniman Juga Wajib Pajak, Komunitas Lobo Gelar Lokakarya Inklusi Perpajakan

Ia menekankan bahwa para pelaku seni memiliki kewajiban perpajakan sebagaimana profesi lainnya, meskipun penghasilan yang diterima tidak tetap.

Tayang:
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
ROBIT/TRIBUNPALU.COM
WAJIB PAJAK - Komunitas Lobo menggelar lokakarya bertema Inklusi Perpajakan untuk Pekerja Seni. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komunitas Lobo menggelar lokakarya bertema Inklusi Perpajakan untuk Pekerja Seni.

Lokakarya itu berlangsung di Hotel Helsinki, Jl Batavia, Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Rabu (30/4/2025). 

Kegiatan ini menghadirkan M. Firmansyah Firdausi, penyuluh pajak terampil dari KPP Pratama Palu, sebagai narasumber utama.

Dalam pemaparannya, Firmansyah mengangkat pentingnya kesadaran pajak di kalangan seniman, dengan materi bertajuk “Wajib Pajak untuk Pekerja Seni: Honor Tak Seberapa, Tetap Menyetorkan Pajak.” 

Baca juga: Dugaan Keterlibatan Danramil Toili di PSU Pilkada Banggai Terkuak di Sidang MK

Ia menekankan bahwa para pelaku seni memiliki kewajiban perpajakan sebagaimana profesi lainnya, meskipun penghasilan yang diterima tidak tetap atau terbilang kecil.

“Banyak pekerja seni yang belum menyadari bahwa setiap penghasilan, berapa pun jumlahnya, harus dilaporkan. Misalnya, penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun dikenai tarif Pajak penghasilan (PPh) sebesar 5 persen,” jelas Firman.

Ia juga menyinggung pentingnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas perpajakan bagi setiap individu yang memiliki penghasilan. 

Baca juga: Warga Segel Kantor LPM Talise Palu, Lurah Beri Penjelasan

Untuk memudahkan proses administrasi, Firman memperkenalkan platform daring coretax.pajak.go.id, yang dapat digunakan oleh seniman untuk login, melaporkan, dan membayar pajak tanpa harus ke kantor pajak secara langsung. 

Ia bahkan memandu peserta langsung di lokasi tentang cara akses dan penggunaan situs tersebut.

Acara ini diikuti oleh 12 peserta, sebagian besar adalah seniman dari Komunitas Lobo. 

Baca juga: OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan Secara Bertanggung Jawab

Diskusi berlangsung aktif, dengan banyak peserta mengajukan pertanyaan seputar pemotongan pajak atas honorarium, Pajak royalti, hingga prosedur pengajuan pengurangan atau pengembalian pajak.

Melalui kegiatan ini, Komunitas Lobo berharap bisa membuka ruang edukasi berkelanjutan soal pajak bagi komunitas seni, sehingga seniman tidak lagi menganggap pajak sebagai beban, tetapi sebagai bagian dari kontribusi dalam sistem negara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved