Palu Hari Ini

Daftar NPWP Makin Mudah, KPP Palu: Bisa Online atau Langsung ke Kantor

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu memastikan layanan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini semakin mudah diakses masyarakat. 

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
TRIBUNPALU.COM
DAFTAR NPWP MAKIN MUDAH - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu memastikan layanan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini semakin mudah diakses masyarakat.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu memastikan layanan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini semakin mudah diakses masyarakat. 

Melalui sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax yang resmi diterapkan sejak 1 Januari 2025, wajib pajak bisa melakukan registrasi secara daring maupun langsung datang ke kantor.

Baca juga: Daftar NPWP Makin Mudah, KPP Palu: Bisa Online atau Langsung ke Kantor

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Palu, Edi Prasetyo, menjelaskan sistem Coretax mencakup 21 proses bisnis, namun lima di antaranya paling banyak diakses oleh masyarakat.

“Yaitu registrasi atau pendaftaran, pembayaran, pelaporan SPT, manajemen akun yang sudah kedaluwarsa (expired account management), dan layanan perpajakan,” ujar Edi Prasetyo di Kantor TribunPalu.com, Selasa (17/6/2025), Jl Emmy Saelan, Kota Palu.

Baca juga: Simak 50 Ucapan untuk Orang Pulang Haji Penuh Doa dan Harapan

Fitur registrasi ini, kata dia, bisa digunakan untuk mendapatkan NPWP, memperbarui data wajib pajak, maupun menghapus NPWP.

“Selain registrasi secara online, wajib pajak juga bisa langsung mendatangi kantor pajak dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga, baik dalam bentuk fisik maupun file,” jelasnya.

Sementara itu, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Palu, Alixas Biki, mengatakan layanan ini juga terbuka bagi masyarakat yang belum memiliki penghasilan.

“Registrasi bisa dilakukan oleh masyarakat tanpa penghasilan. Kalau sudah punya penghasilan, maka bisa langsung aktivasi NPWP,” terang Alixas.

Baca juga: Dukung Penguatan Sistem Ketenagalistrikan, Bupati Banggai-PLN Bahas Progres PLTMG Luwuk

Namun ia mengingatkan agar data yang diinput sesuai dengan data di KTP.

“Misalnya sekarang pekerjaannya penyiar radio, tapi di KTP tertulis pelajar, maka yang diinput tetap status pelajar sesuai KTP,” ujarnya.

Jika ingin disesuaikan dengan status pekerjaan terkini, maka wajib pajak perlu lebih dulu mengupdate datanya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Baca juga: Gubernur Anwar Hafid Pastikan Jalan Masuk SMKN 8 Palu Segera Diaspal

Akses sistem Coretax dapat dilakukan melalui situs resmi coretaxdjp.go.id dan berlaku untuk semua jenis wajib pajak, baik pribadi, badan, maupun instansi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved