Lupa Nomor EFIN? Ini Cara Atasinya untuk Lapor SPT Pajak Tahunan
SPT Tahunan harus disampaikan setiap tahun, mencakup pajak penghasilan, pajak yang terutang, kredit pajak, dan berbagai hal lainnya.
14. Bila Anda memiliki utang, sebutkan saja utang tersebut kecuali kartu kredit.
15. Selanjutnya, masuk ke kolom induk dan isi sesuai identitas dengan status perkawinan.
16. Lanjutkan ke langkah berikutnya dengan klik pilihan 'Lanjut ke A'.
17. Isi setiap kolom sesuai dengan bukti potong yang wajib pajak sudah terima sebelumnya.
18. Lalu centang kolom 'Setuju' pada bagian 'Pernyataan' kemudian klik 'Langkah Selanjutnya'.
Baca juga: Anggota Komisi IV DPRD Sulteng Tinjau Pelayanan dan Fasilitas RSUD Madani
19. Setelah mengisi semua SPT Pajak Tahunan, silakan periksa email Anda untuk mendapatkan bukti pelaporan online Formulir 1770 S atau Formulir 1770 SS Anda berupa Bukti Penerimaan Elektronik.
20. Jika pada status SPT bertuliskan nihil, maka pengsian SPT Pajak Tahunan Anda benar.
21. Di dalam email Anda, Ditjen Pajak mengirimkan token untuk verifikasi pelaporan SPT.
22. Masukkan kode verifikasi di bagian kolom yang tersedia di bagian bawah.
23. Setelah terisi, klik kolom 'Kirim SPT' dan kemudian klik kolom 'Selesai' untuk menyelesaikan laporan SPT Pajak Tahunan Anda. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Pemkot Palu Optimalkan Pendapatan Daerah lewat Penertiban Pajak |
![]() |
---|
53 Tunggakan, 5 Disegel: Pemkot Palu Mulai Tindak Usaha yang Abaikan Pajak |
![]() |
---|
Daftar NPWP Makin Mudah, KPP Palu: Bisa Online atau Langsung ke Kantor |
![]() |
---|
Seniman Juga Wajib Pajak, Komunitas Lobo Gelar Lokakarya Inklusi Perpajakan |
![]() |
---|
Jangan Lewatkan! Pelaporan SPT Pajak Diperpanjang Hingga 11 April 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.