Lupa Nomor EFIN? Ini Cara Atasinya untuk Lapor SPT Pajak Tahunan

SPT Tahunan harus disampaikan setiap tahun, mencakup pajak penghasilan, pajak yang terutang, kredit pajak, dan berbagai hal lainnya.

Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Ini cara mendapatkan kembali nomor EFIN yang lupa. Siapkan terlebih dahulu NPWP sebelum menelepon ke Kring Pajak 1500200. 

14. Bila Anda memiliki utang, sebutkan saja utang tersebut kecuali kartu kredit.

15. Selanjutnya, masuk ke kolom induk dan isi sesuai identitas dengan status perkawinan.

16. Lanjutkan ke langkah berikutnya dengan klik pilihan 'Lanjut ke A'.

17. Isi setiap kolom sesuai dengan bukti potong yang wajib pajak sudah terima sebelumnya.

18. Lalu centang kolom 'Setuju' pada bagian 'Pernyataan' kemudian klik 'Langkah Selanjutnya'.

Baca juga: Anggota Komisi IV DPRD Sulteng Tinjau Pelayanan dan Fasilitas RSUD Madani

19. Setelah mengisi semua SPT Pajak Tahunan, silakan periksa email Anda untuk mendapatkan bukti pelaporan online Formulir 1770 S atau Formulir 1770 SS Anda berupa Bukti Penerimaan Elektronik.

20. Jika pada status SPT bertuliskan nihil, maka pengsian SPT Pajak Tahunan Anda benar.

21. Di dalam email Anda, Ditjen Pajak mengirimkan token untuk verifikasi pelaporan SPT.

22. Masukkan kode verifikasi di bagian kolom yang tersedia di bagian bawah.

23. Setelah terisi, klik kolom 'Kirim SPT' dan kemudian klik kolom 'Selesai' untuk menyelesaikan laporan SPT Pajak Tahunan Anda. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved