Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng
Paslon Bupati Morowali Taslim-Asgar Ali Dalilkan Dugaan Suap di Mahkamah Konstitusi
Pelanggaran juga ditemukan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di enam kecamatan.
TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Taslim-Asgar Ali mengungkapkan dugaan pelanggaran serius dilakukan KPU Morowali.
Hal itu diutarakan Ruslan selaku Kuasa Hukum Taslim - Asgar dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Morowali 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/1/2025).
Dalam sidang Perkara Nomor 159/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut, Ruslan menyebut adanya oknum KPU Morowali menerima uang tunai ratusan juta rupiah dari pasangan calon nomor urut 3, Iksan Baharuddin Abdul Rauf-Iriane Iliyas.
"Berdasarkan kesaksian kami, uang tersebut diterima dari pihak paslon nomor 3 yang kemudian diserahkan kepada KPU Kabupaten Morowali di dua tempat berbeda," ujar Ruslan.
Dugaan ini diperkuat dengan bukti yang telah diajukan, termasuk kesaksian dua orang saksi serta surat pernyataan yang telah dimasukkan sebagai bukti P-7.
“Itu dalil kami berdasarkan bukti yang didapatkan. Seorang komisioner, 1 pejabat di Sekretariat dan driver yang mengantar proses penyerahan uang tersebut di dua tempat berbeda. Ada saksi dua orang dan ada surat pernyataan sudah dijadikan bukti P-7,” ucap Ruslan di hadapan Majelis Hakim Panel 3 yang dipimpin Arief Hidayat.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Jadwalkan Sidang Lanjutan Sengketa Pilgub Sulteng 2024 Pekan Depan
Pelanggaran juga ditemukan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di enam kecamatan.
Oknum PPK diduga menawarkan kerja sama dalam bentuk konspirasi kecurangan senilai Rp3,16 miliar.
Akibatnya, beberapa anggota PPK diberhentikan secara tetap KPU Morowali, termasuk dari PPK Bungku Tengah, Bungku Barat (dua orang), Bungku Timur, Bahodopi, dan Bungku Pesisir.
"Proses pengawasan internal telah dilakukan KPU, dan mereka terbukti terlibat," tutur Ruslan.
Tidak hanya itu, Pemohon juga mengungkap adanya pelanggaran lain terkait pemungutan suara di Desa Labota.
Dia menyebut surat suara dicoblos di luar Tempat Pemungutan Suara (TPS), tepatnya di dalam kontainer yang berada di area PT Tirta Jaya Bersaudara.
Dugaan itu didukung saksi yang mengaku mengalami dan menyaksikan langsung kejadian tersebut saat hari pemungutan suara.
Selain itu, dugaan keterlibatan aparat desa dalam politik praktis juga mencuat.
Kepala Desa Kolono diduga aktif dalam pemenangan dan kampanye pasangan calon nomor urut 3, yang dinilai melanggar Pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada.
Baca juga: Khabib Nurmagomedov Diusir dari Pesawat Viral di TikTok, Maskapai Frontier Airlines Angkat Bicara
KPU Morowali
Perselisihan Hasil Pilkada
Pilkada Morowali 2024
Mahkamah Konstitusi
Taslim
Kabupaten Morowali
LIVE Sidang Putusan 40 Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Ada Banggai dan Parigi Moutong |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilkada Banggai dan Parigi Moutong 24 Februari |
![]() |
---|
Jadi Pihak Terkait di Sidang MK, Bupati Banggai Amirudin Hadirkan Analis Kebijakan Kemendagri |
![]() |
---|
KPU Parigi Moutong Hadirkan 2 Saksi Ahli di Sidang Pemeriksaan Lanjutan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Sengketa Pilkada 2024 dari Sulteng di MK, 9 Ditolak Hakim, 2 Lanjut Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.