Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng

Mahkamah Konstitusi Jadwalkan Sidang Lanjutan Sengketa Pilgub Sulteng 2024 Pekan Depan

Sidang dengan agenda penyampaian keterangan tergugat dan pihak terkait itu bakal dipimpin Hakim Panel III yang diketuai Arief Hidayat.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
Kuasa Hukum Paslon Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri saat mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin (13/1/2024). 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Mahkamah Konstitusi menjadwalkan kembali sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) untuk Pilgub Sulteng 2024 pada Kamis, 23 Januari 2025.

Sidang dengan agenda penyampaian keterangan tergugat dan pihak terkait itu bakal dipimpin Hakim Panel III yang diketuai Arief Hidayat.

Sidang gugatan Pilkada yang diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri (Beramal) itu mendalilkan pelanggaran administrasi.

Kuasa hukum Rahmat Hidayat menyampaikan, pelanggaran administrasi dilakukan KPU berupa penghalangan hak konstitusional warga negara untuk memilih secara sistematis dan masif.

Kuasa hukum pun melampirkan bukti pelanggaran administrasi itu dalam lampiran gugatannya.

Bukti itu dihimpun dari keterangan beberapa orang di enam kabupaten, mencakup Kota Palu, Parigi Moutong, Tojo Una-una, Tolitoli, Sigi dan Poso.

Baca juga: Sidang di MK, Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri Minta Hakim Diskualifikasi Paslon Nomor 2 dan 3

Pelanggaran Administrasi juga dilakukan pasangan calon nomor urut 2 Anwar Hafid- Reny A Lamadjido dan nomor urut 3 Rusdy Mastura - Sulaiman Agusto berupa pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada.

Kedua pasangan tersebut melakukan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kota Palu dalam batas waktu yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

"Ada penggantian pejabat di lingkup Pemkot Palu oleh Wakil Wali Kota Reny A Lamadjido pada tanggal 21 Maret kemudian dilantik 22 Maret. karena tidak ada izin maka SK pelantikan dibatalkan lalu dilantik ulang setelah ada izin Kemendagri pada 5 April 2024," kata Andi Syafrani yang juga kuasa hukum Beramal dalam persidangan di MK, Senin (13/1/2025).

Atas gugatannya itu, kuasa hukum Andi Syafrani dan Rahmat Hidayat meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan pemohon, membatalkan surat KPU nomor 434 tahun 2024.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved