Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng
Mahkamah Konstitusi Jadwalkan Sidang Lanjutan Sengketa Pilgub Sulteng 2024 Pekan Depan
Sidang dengan agenda penyampaian keterangan tergugat dan pihak terkait itu bakal dipimpin Hakim Panel III yang diketuai Arief Hidayat.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Mahkamah Konstitusi menjadwalkan kembali sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) untuk Pilgub Sulteng 2024 pada Kamis, 23 Januari 2025.
Sidang dengan agenda penyampaian keterangan tergugat dan pihak terkait itu bakal dipimpin Hakim Panel III yang diketuai Arief Hidayat.
Sidang gugatan Pilkada yang diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri (Beramal) itu mendalilkan pelanggaran administrasi.
Kuasa hukum Rahmat Hidayat menyampaikan, pelanggaran administrasi dilakukan KPU berupa penghalangan hak konstitusional warga negara untuk memilih secara sistematis dan masif.
Kuasa hukum pun melampirkan bukti pelanggaran administrasi itu dalam lampiran gugatannya.
Bukti itu dihimpun dari keterangan beberapa orang di enam kabupaten, mencakup Kota Palu, Parigi Moutong, Tojo Una-una, Tolitoli, Sigi dan Poso.
Baca juga: Sidang di MK, Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri Minta Hakim Diskualifikasi Paslon Nomor 2 dan 3
Pelanggaran Administrasi juga dilakukan pasangan calon nomor urut 2 Anwar Hafid- Reny A Lamadjido dan nomor urut 3 Rusdy Mastura - Sulaiman Agusto berupa pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada.
Kedua pasangan tersebut melakukan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kota Palu dalam batas waktu yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
"Ada penggantian pejabat di lingkup Pemkot Palu oleh Wakil Wali Kota Reny A Lamadjido pada tanggal 21 Maret kemudian dilantik 22 Maret. karena tidak ada izin maka SK pelantikan dibatalkan lalu dilantik ulang setelah ada izin Kemendagri pada 5 April 2024," kata Andi Syafrani yang juga kuasa hukum Beramal dalam persidangan di MK, Senin (13/1/2025).
Atas gugatannya itu, kuasa hukum Andi Syafrani dan Rahmat Hidayat meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan pemohon, membatalkan surat KPU nomor 434 tahun 2024.
(*)
LIVE Sidang Putusan 40 Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Ada Banggai dan Parigi Moutong |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilkada Banggai dan Parigi Moutong 24 Februari |
![]() |
---|
Jadi Pihak Terkait di Sidang MK, Bupati Banggai Amirudin Hadirkan Analis Kebijakan Kemendagri |
![]() |
---|
KPU Parigi Moutong Hadirkan 2 Saksi Ahli di Sidang Pemeriksaan Lanjutan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Sengketa Pilkada 2024 dari Sulteng di MK, 9 Ditolak Hakim, 2 Lanjut Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.