Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng
Sidang di MK, Paslon Moh Yasin-Syafiah Tuntut KPU Donggala Genapkan Perolehan Vegata 55.590 Suara
Pilkada Donggala 2024 diikuti lima pasangan calon dan dimenangkan pasangan nomor urut 3 Vera Elena Laruni-Taufik M Burhan.
Penulis: Misna Jayanti | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala Nomor Urut 5 Moh Yasin - Syafiah mengajukan permohonan pembatalan KPU Nomor 1423 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada.
Dalam permohonannya, Moh Yasin - Syafiah sebagai Pemohon mendalilkan tiga hal, yakni keberpihakan perangkat desa, balas jasa pemberian sembako, dan politik uang.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 162/PHPU.BUP-XXIII/2025 berlangsung di Mahkamah Konstitusi, dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, Senin (13/1/2025).
Pilkada Donggala 2024 diikuti lima pasangan calon dan dimenangkan pasangan nomor urut 3 Vera Elena Laruni-Taufik M Burhan.
Vera Elena Laruni-Taufik M Burhanmeraih 61.883 suara, sedangkan pemohon mendapatkan 50.040 suara.
Mohammad Fikri selaku Kuasa Hukum Pemohon mengatakan, selisih suara antara pasangan calon nomor urut 3 dan 5 terjadi akibat keberpihakan perangkat desa.
"Kami menemukan di beberapa desa itu, aparat desa bertindak tidak netral, memberikan dukungan secara nyata kepada paslon nomor urut 3," ujar Fikri di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Jakarta.
Baca juga: Paslon Bupati Morowali Taslim-Asgar Ali Dalilkan Dugaan Suap di Mahkamah Konstitusi
Kedua, selisih suara juga disebabkan adanya praktik balas jasa terkait pemberian paket sembako antara pemilih dengan pasangan calon nomor urut 3.
Fikri menjelaskan, Vera Elena Laruni-Taufik M Burhan sudah membagikan paket sembako kepada masyarakat sebelum penetapan peserta Pilkada Donggala 2024.
Pemohon menemukan bukti, pembagian sembako terjadi di empat kecamatan dan enam desa, yakni Desa Mbuwu, Kecamatan Banawa Selatan; Desa Labuan Toposo, Desa Labuan Lumbubaka, Desa Labuan Salumbone, Kecamatan Labuan.
Desa Wombo dan Desa Guntarano, Kecamatan Tanantovea serta Kecamatan Banawa.
Mohammad Fikri juga mendalilkan tim kampanye, relawan, atau perorangan membagikan uang untuk mempengaruhi pemilih agar mendukung pasangan calon nomor urut 3.
Politik uang tersebut terjadi di Kelurahan Kabonga Besar, Kecamatan Banawa; Desa Labuan Toposo, Kecamatan Labuan; Desa Kaliburu, Kecamatan Sindue Tombusabora; Desa Enu, Desa Sindosa, Desa Taripa, dan Desa Kumbasa, Kecamatan Sindue; serta Desa Wani Satu, Kecamatan Tanantovea.
"Pembagian uang, Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu, yang menerima masyarakat di kecamatan tersebut," ujar Fikri.
Baca juga: Real Count Pilkada Donggala 2024, KPU Tetapkan Perolehan Vera-Taufik Capai 61.883 Suara
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Donggala Nomor 1423 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada Donggala 2024 bertanggal 5 Desember 2024.
LIVE Sidang Putusan 40 Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Ada Banggai dan Parigi Moutong |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilkada Banggai dan Parigi Moutong 24 Februari |
![]() |
---|
Jadi Pihak Terkait di Sidang MK, Bupati Banggai Amirudin Hadirkan Analis Kebijakan Kemendagri |
![]() |
---|
KPU Parigi Moutong Hadirkan 2 Saksi Ahli di Sidang Pemeriksaan Lanjutan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Sengketa Pilkada 2024 dari Sulteng di MK, 9 Ditolak Hakim, 2 Lanjut Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.