Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng
Sidang di MK, Paslon Moh Yasin-Syafiah Tuntut KPU Donggala Genapkan Perolehan Vegata 55.590 Suara
Pilkada Donggala 2024 diikuti lima pasangan calon dan dimenangkan pasangan nomor urut 3 Vera Elena Laruni-Taufik M Burhan.
|
Penulis: Misna Jayanti | Editor: mahyuddin
HANDOVER
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 162/PHPU.BUP-XXIII/2025 berlangsung di Mahkamah Konstitusi, dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, Senin (13/1/2025).
Selanjutnya, menetapkan perolehan suara dengan pasangan calon nomor urut 1 sebesar 10.241 suara, pasangan calon nomor urut 2 sebesar 26.060 suara, pasangan calon nomor urut 3 sebesar 55.590 suara, pasangan calon nomor urut 4 sebesar 11.083 suara, dan pasangan calon nomor urut 5 sebesar 57.142 suara.
Lalu, memerintahkan kepada KPU Donggala untuk melakukan pemungutan suara ulang di semua TPS di desa yang aparatur pemerintah desanya berpihak kepada pasangan calon nomor urut 3.
(*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng
LIVE Sidang Putusan 40 Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Ada Banggai dan Parigi Moutong |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilkada Banggai dan Parigi Moutong 24 Februari |
![]() |
---|
Jadi Pihak Terkait di Sidang MK, Bupati Banggai Amirudin Hadirkan Analis Kebijakan Kemendagri |
![]() |
---|
KPU Parigi Moutong Hadirkan 2 Saksi Ahli di Sidang Pemeriksaan Lanjutan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Sengketa Pilkada 2024 dari Sulteng di MK, 9 Ditolak Hakim, 2 Lanjut Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.