Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng

Sidang di MK, Paslon Moh Yasin-Syafiah Tuntut KPU Donggala Genapkan Perolehan Vegata 55.590 Suara

Pilkada Donggala 2024 diikuti lima pasangan calon dan dimenangkan pasangan nomor urut 3 Vera Elena Laruni-Taufik M Burhan.

|
Penulis: Misna Jayanti | Editor: mahyuddin
HANDOVER
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 162/PHPU.BUP-XXIII/2025 berlangsung di Mahkamah Konstitusi, dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, Senin (13/1/2025).  

Selanjutnya, menetapkan perolehan suara dengan pasangan calon nomor urut 1 sebesar 10.241 suara, pasangan calon nomor urut 2 sebesar 26.060 suara, pasangan calon nomor urut 3 sebesar 55.590 suara, pasangan calon nomor urut 4 sebesar 11.083 suara, dan pasangan calon nomor urut 5 sebesar 57.142 suara.

Lalu, memerintahkan kepada KPU Donggala untuk melakukan pemungutan suara ulang di semua TPS di desa yang aparatur pemerintah desanya berpihak kepada pasangan calon nomor urut 3.

(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved