Sigi Hari Ini

Pemda Sigi Sambut Tambahan PAD dari Opsen PKB dan BBNKB hingga 66 Persen

Pemda Sigi akan menerima bagian hingga 66 persen dari pendapatan opsen PKB dan BBNKB yang sebelumnya lebih besar dialokasikan ke provinsi.

Editor: Regina Goldie
ANGELINA/TRIBUNPALU.COM
Bupati Sigi, Mohamad Irwan Lapatta. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, SIGI – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sigi diproyeksikan bertambah tahun ini dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dialokasikan kembali ke daerah.

Pemda Sigi akan menerima bagian hingga 66 persen dari pendapatan opsen PKB dan BBNKB yang sebelumnya lebih besar dialokasikan ke provinsi.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Sigi, Mohamad Irwan Lapatta, mengungkapkan rasa syukur sekaligus menyoroti tantangan yang masih dihadapi terkait pendapatan daerah.

“Kami sangat bersyukur 66 persen dari opsen PKB dan BBNKB masuk ke kas daerah. Sebelumnya, pendapatan ini lebih besar untuk provinsi. Namun, di sisi lain, kita juga kehilangan pemasukan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang kini dihapuskan dari pusat,” ujar Mohamad Irwan Lapatta, Kamis (16/1/2025).

Menurut Mohamad Irwan Lapatta, meskipun tambahan pendapatan dari opsen pajak ini cukup signifikan, hilangnya BPHTB menjadi tantangan tersendiri bagi Pemda Sigi.

Baca juga: Hadiri Peringatan Isra Miraj, Hadianto Rasyid Apresiasi Peran Aktif Masyarakat Kelurahan Nunu Palu

“Dengan hilangnya BPHTB, kita kehilangan miliaran rupiah. Jadi meski ada tambahan dari opsen 66 persen, kondisinya tetap ‘balance’. Kalau dulu BPHTB masih ada, kita bisa lebih banyak menutupi kebutuhan program-program lainnya,” jelas Mohamad Irwan Lapatta.

Mohamad Irwan Lapatta berharap tambahan pendapatan dari sektor pajak ini dapat membantu meningkatkan pembangunan di Kabupaten Sigi di masa depan, meskipun belum sepenuhnya menutupi kekurangan yang ada.

Diketahui, Baru-baru ini Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan arahan dan program unggulan dari Presiden Prabowo Subianto diterapkan di seluruh daerah.

Baca juga: Bupati Sigi Dukung Pembangunan Kantor BNN di Sigi, Tekankan Peran Orang Tua dalam Pencegahan Narkoba

Sementara itu, Kepala Seksi PKB/BBNKB UPT XI Samsat Sigi, Nursam Ardiyansyah, menjelaskan bahwa alokasi 66 persen opsen PKB dan BBNKB bukanlah kenaikan tarif pajak, melainkan pengaturan ulang pembagian pendapatan dari provinsi ke kabupaten/kota.

“Ini bukan kenaikan pajak, tetapi pembagian yang lebih besar untuk daerah. Dengan pengaturan ini, pendapatan asli daerah (PAD) dapat meningkat dan mengurangi ketergantungan pada dana perimbangan dari pemerintah pusat,” jelas Nursam Ardiyansyah.

Baca juga: Tribun Network Hadirkan Cenderaloka untuk UMKM Agar Tetap Kompetitif di Era Digital

Nursam Ardiyansyah menambahkan, langkah ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk memaksimalkan potensi pendapatan lokal, terutama di tengah keterbatasan anggaran saat ini.

Data menunjukkan bahwa realisasi penerimaan PKB di Kabupaten Sigi pada tahun 2024 mencapai 122 persen atau sebesar Rp58 miliar dari target Rp48 miliar.

Sedangkan untuk realisasi BBNKB meningkat hingga 133 persen dibandingkan target yang ditetapkan. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved