Sigi Hari Ini
Gugatan ke MK, Tim Hukum Paslon Rizal-Samuel Soroti Kejanggalan Bukti Pemohon
Gugatan tersebut menuduh adanya keterlibatan aparat desa dalam Pilkada 2024.
|
Editor:
Regina Goldie
HANDOVER
Kuasa Hukum Paslon Bupati Sigi Terpilih (Rizal-Samuel Pongi), M. Nasir di Jakarta, Jumat siang, 17 Januari 2025.
"Hal ini membuktikan bahwa tidak ada keterlibatan langsung dari pasangan calon dalam permasalahan ini," tambahnya.
Baca juga: Ditunjuk sebagai Waka Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Nusron Sukseskan Asta Cita
Nasir berharap pihak pemohon dapat lebih cermat dalam melakukan verifikasi dokumen yang diajukan.
"Sejauh ini, belum ditemukan adanya pelanggaran yang dilaporkan secara sah," tutup Bung Naim.
Gugatan ini menjadi salah satu ujian penting dalam proses Pilkada 2024 di Kabupaten Sigi, dan semua pihak diharapkan dapat menyelesaikan persoalan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)
Berita Terkait: #Sigi Hari Ini
Polres Sigi Gencarkan Strong Point di Titik Rawan Lalu Lintas dan Kamtibmas |
![]() |
---|
Bupati Sigi Dorong Kepala Desa Jadi Agen Edukasi BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Pemkab Sigi dan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial untuk Perangkat Desa |
![]() |
---|
Maulid Nabi di Desa Omu Sigi, Momen Pererat Silaturahmi dan Teladani Akhlak Rasulullah |
![]() |
---|
KRI Salurkan Bantuan untuk Lansia Pelita Hati, Dukung Peringatan Maulid Nabi di Sigi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.