Sigi Hari Ini

Gugatan ke MK, Tim Hukum Paslon Rizal-Samuel Soroti Kejanggalan Bukti Pemohon

Gugatan tersebut menuduh adanya keterlibatan aparat desa dalam Pilkada 2024.

|
Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Kuasa Hukum Paslon Bupati Sigi Terpilih (Rizal-Samuel Pongi), M. Nasir di Jakarta, Jumat siang, 17 Januari 2025. 

"Hal ini membuktikan bahwa tidak ada keterlibatan langsung dari pasangan calon dalam permasalahan ini," tambahnya.

Baca juga: Ditunjuk sebagai Waka Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Nusron Sukseskan Asta Cita

Nasir berharap pihak pemohon dapat lebih cermat dalam melakukan verifikasi dokumen yang diajukan.

"Sejauh ini, belum ditemukan adanya pelanggaran yang dilaporkan secara sah," tutup Bung Naim.

Gugatan ini menjadi salah satu ujian penting dalam proses Pilkada 2024 di Kabupaten Sigi, dan semua pihak diharapkan dapat menyelesaikan persoalan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved