Sigi Hari Ini

Gugatan ke MK, Tim Hukum Paslon Rizal-Samuel Soroti Kejanggalan Bukti Pemohon

Gugatan tersebut menuduh adanya keterlibatan aparat desa dalam Pilkada 2024.

|
Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Kuasa Hukum Paslon Bupati Sigi Terpilih (Rizal-Samuel Pongi), M. Nasir di Jakarta, Jumat siang, 17 Januari 2025. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, SIGI – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi nomor urut 1, Mohamad Rizal Intjenae dan Samuel Yansen Pongi, menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK)

Kedua pasangan tersebut diusung oleh Partai Golkar, PDIP, dan PBB.

Gugatan tersebut menuduh adanya keterlibatan aparat desa dalam Pilkada 2024.

Kuasa hukum pasangan terpilih, M. Nasir juga Managing Partner Kantor Hukum Ananta, menanggapi tuduhan tersebut. 

M. Nasir menyebut adanya aduan terkait warga yang tidak diizinkan memilih meskipun membawa surat C pemberitahuan.

Baca juga: Badan Gizi Nasional Pastikan Dana Program Makan Bergizi Gratis Dari APBN

"Kami temukan faktanya adalah masyarakat ini tidak memilih, dan kami masih meragukan alat bukti yang diajukan oleh pemohon," ujar M. Nasir yang akrab disapa Bung Naim, Jumat (17/1/2025).

Nasir menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya terkait pendukung paslon nomor urut 1, tetapi berlaku untuk semua pasangan calon.

"Kami sedang mendalami apakah bukti tersebut benar-benar dikeluarkan oleh Bawaslu atau hanya dokumen lain yang tidak relevan," jelasnya.

Ia juga menyoroti kejanggalan dalam bukti yang diajukan oleh pihak pemohon. Menurutnya, beberapa laporan tidak memenuhi syarat formil.

Baca juga: Kontraknya Hanya 1 Tahun, Cek Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

"Besok kami akan menunjukkan bukti yang kami anggap palsu. Misalnya, ada satu nomor laporan yang digunakan oleh empat hingga lima orang. Hal ini tidak sesuai dengan syarat formil yang seharusnya mendapat tanda terima pengaduan resmi," tegas Bung Naim.

Lebih jauh, Nasir mengungkapkan bahwa dari 47 laporan pengaduan di salah satu kecamatan, hanya empat yang diduga difasilitasi oleh pihak paslon nomor 1. 

Bung Naim menambahkan bahwa pihak yang memfasilitasi telah diberhentikan oleh Ketua Panwascam.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved