Kontraknya Hanya 1 Tahun, Cek Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

MenPAN RB mengungkapkan penyerapan tenaga honorer di tahap seleksi PPPK pertama belum maksimal.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
ILUSTRASI - Pemerintah menyiapkan solusi untuk honorer yang gagal mengikuti Seleksi PPPK dan CPNS 2024. Solusi itu adalah formasi PPPK Paruh Waktu. 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah menyiapkan solusi untuk honorer yang gagal mengikuti Seleksi PPPK dan CPNS 2024.

Solusi itu adalah formasi PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu tentu berbeda dengan penuh waktu.

Bedanya juga tampak dari kode kelulusan.

Kode R2 dan R3, berarti lulus namun masuk PPPK Paruh Waktu.

Penyebabnya, ketidaksesuaian usulan formasi dengan data yang terdapat di database BKN.

Baca juga: Kabar Gembira, Honorer Gagal Seleksi CPNS 2024 Bisa Langsung Jadi PPPK Paruh Waktu

MenPAN RB mengungkapkan penyerapan tenaga honorer di tahap seleksi PPPK pertama belum maksimal.

Pasalnya, Pemerintah Daerah (Pemda) tidak mengusulkan formasi PPPK karena anggaran terbatas.

Peserta harus lapang dada diangkat hanya sebagai PPPK paruh waktu.  

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Demikian seperti dilansir dari Keputusan Menteri PANRB No 16 Tahun 2025.

Seorang PPPK Paruh Waktu diangkat pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat pemimpin tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk instansi pusat. 

Adapun masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja, sampai diangkat menjadi PPPK.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yaitu minimal sesuai dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum wilayah.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved