Kontraknya Hanya 1 Tahun, Cek Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

MenPAN RB mengungkapkan penyerapan tenaga honorer di tahap seleksi PPPK pertama belum maksimal.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
ILUSTRASI - Pemerintah menyiapkan solusi untuk honorer yang gagal mengikuti Seleksi PPPK dan CPNS 2024. Solusi itu adalah formasi PPPK Paruh Waktu. 

Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPPK paruh waktu tersebut akan mendapatkan gaji sesuai dengan upah minimum wilayah.

Silakan cek Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2024.

Sesuai Permenaker 16/2024 tentang Upah Minimum 2025 tersebut, besaran UMP ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.

Baca juga: Cara Mudah Mengisi DRH NIP CPNS 2024 Melalui Portal SSCASN

Besaran UMP 2025 di setiap provinsi adalah sebagai berikut:

UMP Aceh

Rp 3.685.615 dari sebelumnya Rp 3.460.672

UMP Sumatera Utara

Rp 2.992.599 dari sebelumnya Rp 2.809.915

UMP Sumatera Barat

Rp 2.994.193 dari sebelumnya Rp 2.811.449

UMP Sumatera Selatan

Rp 3.681.570 dari sebelumnya Rp 3.456.874

UMP Kepulauan Riau

Rp 3.623.653 dari sebelumnya Rp 3.402.492

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved