Menteri Abdul Muti Sebut Sistem Zonasi Akan Dihapus dalam PPDB 2025
Ia menyebutkan bahwa istilah zonasi tidak akan diterapkan lagi dalam sistem PPDB.
Dalam rapat tersebut, ia menyampaikan hasil kajian yang sudah dilakukan Kementerian Pendidikan dengan para Kepala Dinas Pendidikan Indonesia dan para pakar.
"Dan audiensi kami dengan beberapa stakeholder penyelenggara pendidikan," katanya.
Menurut Abdul Muti, hasil kajian mendalam atas yang akan dilakukan Kementeriannya nanti akan kembali dibahas dalam sidang kabinet sebelum dikeluarkan keputusan final.
Baca juga: Komisi III DPRD Sulteng Soroti Anggaran Pemeliharaan Masjid Raya Dalam RDP
"Dan nanti keputusan terkait pelaksanaan PPDB akan di bahas secara khusus dalam sidang kabinet," katanya.
Terpisah, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyatakan, telah meminta kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Abdul Muti untuk menghapus sistem zonasi sekolah.
Pernyataan itu disampaikan Gibran, lantaran faktor besar atau kunci terjadinya Indonesia Emas di 2045 itu ada pada sektor pendidikan.
"Mungkin bapak ibu melihat pidato saya di YouTube di depan para kepala dinas pendidikan jadi kalau kita bicara masalah generasi emas, Indonesia Emas 2045 ini kuncinya ada di pendidikan, di anak-anak muda," kata Gibran saat memberikan sambutan di acara Tanwir 1 Pemuda Muhammadiyah di Aryaduta Hotel, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Pengertian sistem zonasi
Aturan terkait jalur PPDB tercantum dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud No.1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
sistem zonasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Dalam menetapkan wilayah zonasi, Pemda harus memperhatikan tiga aspek, yaitu sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah.
Adapun bagi sekolah yang berada di wilayah perbatasan provinsi dan kabupaten/kota, maka penerapan zonasi dilakukan melalui kerja sama antar Pemda.
Selanjutnya, Dinas Pendidikan wajib mengumumkan penetapan wilayah zonasi paling lambat satu bulan sebelum pengumuman pendaftaran PPDB. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Warning Sekolah Tak Jual Belikan Bangku Kelas, Wakil Ketua DPRD Sulteng: Laporkan ke Polisi |
![]() |
---|
Menteri Abdul Muti Tetapkan MPLS Selama 5 Hari, Disertai Cek Kesehatan Gratis bagi Siswa Baru |
![]() |
---|
Prioritaskan Jalur Domisil, SDN Inpres 2 Bantaya Parimo Terapkan SPMB Tanpa Kendala |
![]() |
---|
Link Pendaftaran PPDB Jateng 2025 SMA/SMK, Akses di https://spmb.jatengprov.go.id/, Ini Panduannya |
![]() |
---|
MK Putuskan SD hingga SMP Wajib Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.