MK Putuskan SD hingga SMP Wajib Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta
Banyak orang tua menyambut putusan ini dengan haru. Mereka yang sebelumnya merasa terbebani dengan biaya sekolah swasta kini merasa lega.
TRIBUNPALU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan permohonan terkait kewajiban pemerintah menyediakan pendidikan gratis bagi seluruh anak di Indonesia.
Keputusan ini tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri, tetapi juga mencakup sekolah swasta dan madrasah, selama masih termasuk dalam jenjang pendidikan dasar sembilan tahun.
Banyak orang tua menyambut putusan ini dengan haru. Mereka yang sebelumnya merasa terbebani dengan biaya sekolah swasta kini merasa lega.
Dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Selasa (27/5/2025), MK menegaskan bahwa negara tidak boleh lagi membuat perbedaan perlakuan antara siswa di sekolah negeri dan swasta dalam hal pembiayaan pendidikan dasar.
Berikut 6 fakta penting yang bikin orang tua makin tenang:
1. Gratis untuk Semua: Negeri Maupun Swasta
Dalam putusan MK, frasa “tanpa memungut biaya” pada Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas kini dimaknai sebagai kewajiban negara membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi.
Artinya, anak yang bersekolah di madrasah atau sekolah swasta juga berhak atas pendidikan gratis.
"Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab kepada penyelenggara pendidikan swasta," tegas Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
2. Orang Tua Bisa Lebih Lega
Banyak orang tua selama ini terpaksa menyekolahkan anaknya di swasta karena sekolah negeri penuh.
Sayangnya, itu berarti mereka harus membayar mahal. Kini, beban itu dihapus.
"Putusan ini adalah kabar bahagia buat kami yang anaknya sekolah di madrasah swasta," ujar Nurul Aini (35), ibu rumah tangga di Jakarta.
3. Negara Wajib Turun Tangan
MK menyatakan pendidikan dasar adalah kewajiban negara, bukan hanya sebatas inisiatif masyarakat.
Komisi III DPR RI Gelar RDPU Bahas Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Nasional dan Pilkada Daerah Tak Serentak Mulai 2029 |
![]() |
---|
LPSK Sosialisasikan Perpanjangan Waktu Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Masa Lalu di Sulteng |
![]() |
---|
BNPT dan LPSK Pastikan Korban Terorisme Masa Lalu Bisa Ajukan Kompensasi hingga 2028 |
![]() |
---|
RUU Sisdiknas Akan Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Swasta Termasuk Honor Guru Non ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.