Parimo Hari Ini

Prioritaskan Jalur Domisil, SDN Inpres 2 Bantaya Parimo Terapkan SPMB Tanpa Kendala

Namun pada SPMB, pendaftaran siswa lebih ketat karena harus terverifikasi berdasarkan domisili melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
PPDB - SDN Inpres 2 Bantaya resmi menerapkan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) menggantikan sistem lama, yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIMO - SDN Inpres 2 Bantaya resmi menerapkan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) menggantikan sistem lama, yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

PPDB adalah proses tahunan penerimaan siswa baru melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi.

Namun pada SPMB, pendaftaran siswa lebih ketat karena harus terverifikasi berdasarkan domisili melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kepala SDN Inpres 2 Bantaya, Abdullah, mengatakan pelaksanaan SPMB di sekolahnya berjalan lancar dan tanpa kendala berarti.

“Alhamdulillah tidak ada masalah karena kami sudah melakukan sosialisasi ke orang tua siswa sejak awal,” ujar Abdullah, Rabu (18/6/2025).

Ia menjelaskan, sistem otomatis menolak pendaftaran bila NIK tidak sesuai dengan wilayah domisili sekolah.

SDN Inpres 2 Bantaya menerapkan ketentuan dari Dinas Pendidikan, yaitu domisili 70 persen, afirmasi 15 persen, dan mutasi 5 persen.

Abdullah menyebut, kuota domisili di sekolahnya bahkan mencapai 80 persen dari total daya tampung.

Sementara jalur afirmasi hanya bisa menampung 13 siswa, dengan syarat berasal dari keluarga tidak mampu atau penyandang disabilitas.

Calon siswa jalur afirmasi wajib melampirkan kartu PKH, KIP, atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk jalur domisili, sekolah menerima 84 siswa dari total kuota yang tersedia tahun ini.

Semua calon siswa wajib menunjukkan Kartu Keluarga yang sesuai domisili dengan wilayah sekolah.

Jika siswa tidak tercantum dalam KK sesuai wilayah sekolah, maka kemungkinan besar pendaftarannya ditolak.

Abdullah menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap sistem SPMB yang kini berbasis domisili, bukan lagi zonasi.

“Kalau tinggal di Kelurahan Bantaya, harus mendaftar di sekolah wilayah Bantaya, tidak bisa ke kelurahan lain,” tegas Abdullah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved