Sulteng Hari Ini
Pemprov Sulteng Berikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat Sigi Pastikan Tidak Ada Kenaikan
Sebelum pemberlakuan opsi ini, tarif pajak kendaraan bermotor pada kepemilikan pertama adalah 1,6 persen.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Unit Pelaksana Teknis (UPT) XI Samsat Sigi memastikan bahwa tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah tersebut.
Kepala Seksi PKB/BBNKB UPT XI Samsat Sigi, Nursam Ardiyansyah, menegaskan hal ini dalam pernyataannya pada Senin (20/1/2024).
"Untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tidak ada penambahan. Hanya ada perubahan pada pajak kendaraan," jelas Nursam.
Nursam Ardiyansyah, menegaskan hal ini dalam pernyataannya pada Senin (20/1/2024). merinci bahwa pemberlakuan opsi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejak 5 Januari 2025 merupakan bagian dari program nasional yang bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat.
Baca juga: Sat Binmas Polres Touna Sambangi Desa Buntongi, Edukasi Warga tentang Bahaya Penipuan Online
Sebelum pemberlakuan opsi ini, tarif pajak kendaraan bermotor pada kepemilikan pertama adalah 1,6 persen. Namun, setelah penerapan opsi tersebut, tarif PKB untuk kepemilikan pertama turun menjadi 1 persen.
"Dengan adanya opsi PKB, masyarakat mendapatkan keringanan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan dukungan tersebut melalui Keputusan Gubernur Sulteng Nomor 900.1.12.1/05/Bapenda-G.ST/2025," ujar Nursam Ardiyansyah.
Nursam Ardiyansyah juga menambahkan bahwa tarif pajak kendaraan bermotor kini menjadi 0,036 persen dari 1 persen, sementara bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) berkurang menjadi 0,86 persen dari 8,4 persen.
Kebijakan ini berlaku mulai 6 Januari hingga 5 Juli 2025, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat.
Baca juga: Dewan Adat Kulawi Resmi Dikukuhkan: Menjaga Budaya dan Harmoni Alam di Tengah Dinamika Modernisasi
Penting untuk dicatat bahwa perubahan ini bukan berarti ada kenaikan pajak, melainkan pembagian pajak yang lebih besar antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Dengan demikian, setiap daerah akan mendapatkan bagian yang lebih besar dari pajak kendaraan bermotor dan BBNKB.
“Tarif opsi PKB dan BBNKB yang turun sebesar 66 persen ini bukanlah kenaikan pajak, melainkan pembagian pajak dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota, agar pembagian pendapatan lebih proporsional ke daerah masing-masing,” jelas Nursam Ardiyansyah.
Baca juga: Kemenkum Sulteng dan Ombudsman Bersinergi Wujudkan Produk Hukum Berbasis HAM
Sigi
Nursam Ardiyansyah
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Disdik Sulteng: Kami Tak Punya Wewenang Awasi Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Gubernur Sulteng Dukung Program “Satu Harga” Sekda Parigi Moutong |
![]() |
---|
Jadi CEO Usaha Cukup Bayar Rp50 Ribu, Kemenkum Sulteng Buka Program Perseroan Perorangan |
![]() |
---|
Pemprov Sulteng Siapkan MoU Strategis Bersama BPKP, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan |
![]() |
---|
Petani Desa Bunta dan Tompira Gagal Panen, PT SEI Dituding Rusak Lingkungan Sungai Lampi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.